SAMUDERA NEWS— Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang menjadi penentu utama kelulusan. Pelamar diharapkan memahami materi dan ketentuan tambahan SKB agar dapat mempersiapkan diri dengan maksimal.
Berdasarkan pengumuman BKN Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, pelaksanaan SKB dijadwalkan pada 9-20 Desember 2024. Tahapan ini bertujuan menilai kecocokan kompetensi pelamar dengan kebutuhan jabatan yang dilamar.
Daftar Materi SKB CPNS 2024
Berikut sembilan materi SKB yang akan diujikan:
1. Psikotes
2. Tes Potensi Akademik
3. Tes Kemampuan Bahasa Asing
4. Tes Kesehatan Jiwa
5. Tes Kesegaran Jasmani atau Kesamaptaan
6. Tes Praktek Kerja
7. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi
8. Wawancara
9. Tes Lain Sesuai Persyaratan Jabatan
Ketentuan Tambahan SKB
Selain SKB berbasis Computer Assisted Test (CAT) oleh BKN, instansi pusat dapat menyelenggarakan maksimal tiga jenis tes tambahan sesuai kebutuhan jabatan. Namun, pelaksanaan tes tambahan ini harus mendapatkan persetujuan dari Menteri terkait.
Ketentuan mengenai SKB tambahan meliputi:
1. Bobot Kumulatif Maksimal
Nilai SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
2. Bobot Wawancara Non-CAT
Jika terdapat wawancara di luar CAT BKN, bobot nilai wawancara tidak boleh lebih dari 10 persen dari total nilai SKB.
Persiapan Maksimal untuk Hasil Optimal
Pelamar CPNS 2024 disarankan untuk memperdalam pemahaman pada materi yang relevan dengan jabatan yang dilamar, termasuk mempersiapkan diri untuk tes tambahan. Jangan lupa untuk memperhatikan persyaratan khusus dari masing-masing instansi guna meningkatkan peluang lolos ke tahap berikutnya.
Dengan pemahaman yang baik mengenai materi SKB dan ketentuan tambahannya, pelamar diharapkan dapat mengikuti seleksi dengan percaya diri dan memperoleh hasil terbaik.***











