SAMUDERA NEWS– Hasil Pilkada Banjarbaru yang memenangkan pasangan calon Erna Lisa Halaby-Wartono dengan suara 100 persen menuai kontroversi. Sejumlah warga Banjarbaru menggugat hasil pemilihan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), mengklaim bahwa proses pemungutan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru tidak sesuai dengan konstitusi.
Gugatan ini diajukan pada Rabu, 4 Desember 2024, oleh dua kelompok pemohon: satu sebagai pemantau pemilu dan satu lagi sebagai warga pemilih. Tim hukum Integrity, yang dipimpin oleh Denny Indrayana, bergabung dengan Tim Hukum Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) untuk mendampingi para pemohon.
Denny Indrayana menyatakan bahwa gugatan ini berfokus pada ketidakabsahan hasil Pilkada Banjarbaru, di mana pasangan Erna-Wartono—calon nomor urut 1—meraih 36.135 suara sah, sementara pasangan calon nomor urut 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah, tercatat meraih 0 suara.
Pasangan Aditya-Said sebelumnya dibatalkan pencalonannya oleh KPU karena diduga melakukan pelanggaran administratif. Suara untuk pasangan ini kemudian dianggap tidak sah. Menurut data yang dihimpun KPU Banjarbaru, hasil penghitungan suara hanya mencatat suara yang diberikan kepada Erna-Wartono, sementara suara untuk Aditya-Said dimasukkan ke dalam kategori suara tidak sah, dengan total mencapai 78.736 suara.
Dengan jumlah pemilih yang tercatat mencapai 114.871 orang dari total 403 tempat pemungutan suara (TPS), kemenangan 100 persen untuk pasangan Erna-Wartono menjadi sorotan publik karena dinilai tidak wajar. Denny menilai hal ini menunjukkan adanya masalah mendasar dalam proses pemungutan suara yang berlangsung.
“Pokok persoalannya adalah suara rakyat Banjarbaru dianggap tidak sah, sehingga hanya satu pasangan calon yang tersisa, yang seharusnya bertarung dengan kotak kosong,” ujar Denny.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar MK membatalkan keputusan KPU Banjarbaru yang memenangkan pasangan Erna-Wartono dan menyarankan diadakan pemilihan ulang, atau setidaknya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan melibatkan kotak kosong sebagai lawan.
Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, menanggapi gugatan ini dengan menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dalam proses pemilihan yang dilakukan oleh KPU. “KPU menjalankan rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu, jadi tidak ada pelanggaran yang dilakukan,” tegas Lolly.
Gugatan ini kini akan menanti keputusan dari Mahkamah Konstitusi, yang akan menentukan apakah hasil Pilkada Banjarbaru 2024 harus dibatalkan atau tidak.***











