SAMUDERA NEWS– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang untuk segera mempersiapkan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada ulang yang akan digelar pada 27 Agustus 2025. Pilkada ulang ini diperlukan setelah adanya kemenangan kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah di kedua wilayah tersebut.
Kordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa kesiapan anggaran dari kedua pemda sangat penting. “Semoga pihak pemda segera menyiapkan anggaran yang dibutuhkan untuk pilkada ulang ini,” ujar Idham dalam keterangannya.
Idham juga mengingatkan agar dalam penyusunan anggaran, Pemda mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas publik. “Prinsip-prinsip tersebut harus menjadi pedoman KPU Kota Pangkalpinang dan KPU Kabupaten Bangka dalam menyusun anggaran pilkada ulang,” tambahnya.
Menurut Idham, anggaran untuk Pilkada diatur dalam Pasal 166 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam ayat (1), disebutkan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, ayat (3) mengatur lebih lanjut mengenai pendanaan pemilihan yang bersumber dari APBD yang diatur melalui peraturan menteri.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda), juga meminta pemda untuk menyiapkan langkah-langkah strategis guna memastikan kesiapan dana hibah untuk Pilkada ulang 2025. Plh. Direktur Jenderal Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, mengungkapkan bahwa langkah ini penting untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kemenangan kotak kosong pada Pilkada serentak 2024.
“Pendanaan Pilkada serentak 2024 dibebankan pada APBD, sesuai dengan Pasal 166 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan diperkuat dengan Surat Edaran Mendagri pada 24 Januari 2023,” kata Maurits. Surat edaran tersebut mendorong pemda untuk segera mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), guna memastikan kesiapan pendanaan hibah untuk Pilkada ulang pada 2025.***











