SAMUDERA NEWS – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini baru saja merilis Surat Edaran Nomor 634 Tahun 2024 yang mengatur nasib tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada Seleksi PPPK Tahap 1. Surat edaran terbaru ini memberikan petunjuk jelas mengenai langkah yang harus diambil oleh tenaga honorer yang tidak lolos seleksi pada tahap pertama.
Surat edaran tersebut juga mencakup ketentuan bagi tenaga honorer yang belum mendaftar dalam seleksi PPPK 2024, serta memberikan panduan bagi mereka yang ingin melanjutkan karir di instansi pemerintah.
Kriteria Pelamar PPPK Berdasarkan Surat Edaran MenPAN-RB
Surat edaran ini menegaskan bahwa tenaga honorer yang TMS dalam seleksi PPPK Tahap 1, tenaga honorer yang belum mendaftar di seleksi PPPK 2024, dan tenaga honorer pada CPNS 2024 hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja. Tiga kategori pelamar ini dapat melamar untuk empat jabatan berikut:
1. Pengelola Umum Operasional
2. Operator Layanan Operasional
3. Pengelola Layanan Operasional
4. Penata Layanan Operasional
Proses Pengusulan dan Penentuan Kelulusan
Pelamar yang memenuhi kriteria harus diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri. Setelah itu, kelulusan peserta akan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik dalam seleksi. Bagi tenaga honorer yang berhasil lulus perangkingan, mereka akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Namun, jika jumlah pelamar melebihi formasi yang tersedia, peserta yang tidak dapat diterima sebagai PPPK penuh waktu akan dialihkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Surat edaran ini merupakan langkah lanjutan dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang belum mendapat kejelasan status di sektor pemerintahan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat memberikan solusi bagi tenaga honorer yang terdampak seleksi PPPK tahap 1.***











