SAMUDERA NEWS— Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini telah memasuki tahapan penting, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Setelah pelaksanaan SKB, para peserta hanya tinggal menunggu pengumuman kelulusan pada 5-12 Januari 2025. Namun, bagaimana mekanisme penghitungan nilai SKD dan SKB yang benar? Berikut ini penjelasannya.
Gabungan Nilai SKD dan SKB Tentukan Kelulusan
Penentuan kelulusan CPNS 2024 mengacu pada penghitungan nilai gabungan antara SKD dan SKB, dengan masing-masing bobot nilai yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024. Bobot nilai untuk SKD adalah 40%, sementara SKB memiliki bobot 60%.
Bagi peserta yang telah menjalani tes SKB, mereka dapat menghitung nilai akhir untuk mendapatkan gambaran mengenai hasil yang kemungkinan akan diterima.
Cara Menghitung Nilai SKD CPNS 2024
Tes SKD terdiri dari tiga sub-tes utama: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Masing-masing sub-tes memiliki bobot nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
– TWK: 150 poin
– TIU: 175 poin
– TKP: 225 poin
Setiap jawaban benar di TIU dan TWK mendapatkan nilai 5, sementara jawaban yang salah atau tidak dijawab bernilai 0. Pada TKP, nilai yang diperoleh bervariasi dari 1 hingga 5 tergantung pada jawaban peserta.
Untuk menghitung nilai SKD akhir, peserta dapat menggunakan rumus berikut:
Rumus Menghitung Nilai SKD:
Total Nilai SKD = (Nilai Peserta / Skor Maksimal) x 100
Contoh perhitungan:
– Nilai peserta: 450
– Skor maksimal: 550
– Skala nilai maksimal: 100
Maka perhitungannya adalah:
Total Nilai SKD = (450 / 550) x 100 = 81,8
Setelah memperoleh nilai kumulatif SKD, nilai tersebut kemudian dikalikan dengan bobot SKD (40%). Contoh perhitungan:
Nilai Akhir SKD = 81,8 x 0,40 = 32,7
Cara Menghitung Nilai SKB CPNS 2024
Tes SKB terbagi menjadi dua kategori utama: SKB dengan sistem CAT BKN dan SKB tambahan yang ditentukan oleh kebijakan instansi masing-masing. Bobot nilai untuk SKB dihitung sebagai berikut:
– SKB CAT BKN: Bobot 60% dari nilai SKB keseluruhan.
– SKB Tambahan: Diberikan bobot 40% dari nilai SKB keseluruhan.
– Tes Wawancara: Dapat memiliki bobot hingga 10% dari total nilai SKB, tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
Sebagai gambaran, berikut adalah contoh perhitungan nilai SKB dengan dua jenis tes:
Contoh Perhitungan Nilai SKB:
– SKB CAT BKN: Skor 85
– SKB Tambahan: Skor 80
Perhitungan untuk SKB adalah sebagai berikut:
– SKB CAT BKN: 85 x 0,60 = 51
– SKB Tambahan: 80 x 0,40 = 32
Sehingga, total nilai SKB akan menjadi:
Total Nilai SKB = 51 + 32 = 83
Catatan Penting:
Perlu dicatat bahwa bobot nilai SKB dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing instansi dan daerah. Oleh karena itu, peserta hanya dapat mengetahui nilai akhir SKB setelah pengumuman dari instansi yang bersangkutan.
Dengan memahami mekanisme penghitungan ini, peserta dapat memperkirakan nilai akhir mereka dan menyiapkan langkah-langkah selanjutnya dalam seleksi CPNS 2024.***











