SAMUDERA NEWS – Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Nugraha AB, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Ia menilai langkah hukum yang tegas akan menjadi “kado Tahun Baru” nyata bagi masyarakat Lampung.
Menurut Panji, penyidikan kasus ini telah berlangsung beberapa bulan, tetapi hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. “Jangan hanya menimbulkan kegaduhan tanpa ada kejelasan. Masyarakat butuh kepastian hukum,” tegasnya.
Kritik Terhadap Kejati Lampung
Panji juga mempertanyakan sikap Kejati yang disebut telah mengantongi banyak bukti dan melakukan penyitaan, namun belum menetapkan tersangka. “Saya bingung, apakah Kejati ini mencari prestasi atau justru kehilangan arah? Jangan sampai kasus ini hanya dijadikan permainan,” katanya.
Ia mendesak Kejati untuk tidak ragu mengambil langkah konkret dalam menangani dugaan korupsi yang melibatkan dana PI sebesar US$ 17,28 juta atau setara Rp271,82 miliar.
“Jangan plin-plan. Tetapkan tersangka segera agar masyarakat melihat keseriusan penegakan hukum. Ini juga penting untuk menyelamatkan potensi kerugian negara,” tambahnya.
Tuntutan Transparansi dan Kepastian Hukum
Panji menekankan bahwa ketegasan dan transparansi Kejati Lampung dalam menangani kasus ini sangat dinantikan. Menurutnya, langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kita ingin Kejati Lampung memberikan kado Tahun Baru yang berarti bagi rakyat. Jangan ada lagi alasan yang menggantung kasus ini terlalu lama,” ujar Panji.
Kasus dugaan korupsi di PT LEB mencerminkan keprihatinan masyarakat terhadap pengelolaan dana negara yang tidak transparan. Panji bersama Laskar Lampung berharap tindakan tegas segera diambil demi menjaga keadilan dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.***











