SAMUDERA NEWS– Tahun 2024 menjadi tonggak penting bagi Polres Lampung Selatan dalam upayanya memberantas kejahatan narkoba. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula GWL Mapolres Lampung Selatan pada Sabtu, 28 Desember 2024, Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, memaparkan sejumlah capaian signifikan terkait penanganan kasus narkoba dan perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukumnya.
“Tahun ini, kasus narkoba menjadi sorotan utama. Kami berhasil mengungkap banyak kasus transnasional, termasuk operasi besar di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni,” ujar Kapolres Yusriandi.
Sepanjang tahun 2024, Polres Lampung Selatan mencatatkan 139 kasus narkoba, dengan 115 kasus di antaranya berhasil diungkap, mencatatkan angka penyelesaian sekitar 82 persen. Sebanyak 183 tersangka ditangkap, terdiri dari 177 pria dan 6 wanita.
Barang bukti yang disita dalam pengungkapan tersebut cukup mencengangkan, meliputi 118,5 kilogram sabu, 551,4 kilogram ganja, 113.325 butir ekstasi, 2.660 butir erimin, dan 234 gram serbuk ekstasi. Bandingkan dengan tahun 2023 yang mencatatkan 76 kasus narkoba dengan penyelesaian 100 persen, namun dengan jumlah barang bukti yang lebih variatif, termasuk 218,6 kilogram sabu dan 210,1 kilogram ganja.
Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras seluruh jajaran, mulai dari Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan hingga Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
“Upaya maksimal di lapangan menjadi kunci kami dalam pemberantasan narkoba. Ke depan, penegakan hukum terkait narkoba akan semakin ditingkatkan,” tegasnya.
Selain itu, Polres Lampung Selatan juga berhasil mengungkap 2 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjadi perhatian khusus pemerintah, termasuk Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo-Gibran, dalam Program Asta Citanya.
Dengan pencapaian ini, Polres Lampung Selatan menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan dan meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.***












