SAMUDERA NEWS– Dalam aksi cepat, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan berhasil menangkap dua pelaku terkait kasus pencurian sepeda motor milik seorang pedagang siomay. Pelaku pencurian, J (22), dan penadahnya, S (42), diringkus bersama barang bukti yang menjadi kunci pengungkapan kasus ini.
Kapolsek Penengahan, Iptu Dixko Romadi Alfansyah Subing, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Senin, 30 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Desa Belambangan, Kecamatan Penengahan. Korban, Badrudin (24), seorang pedagang siomay, baru saja pulang ke kontrakan saat temannya memberi tahu bahwa sepeda motor Yamaha RX Spesial miliknya hilang.
“Pelaku diduga masuk melalui jendela belakang kontrakan dan membawa kabur motor korban, menyebabkan kerugian sekitar Rp10 juta,” ujar Kapolsek.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Penengahan, dan Tim Tekab 308 bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap J di pinggir jalan Desa Belambangan, pada Selasa, 31 Desember 2024, pukul 02.00 WIB.
Dalam interogasi, J mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa motor hasil curian telah digadaikan kepada S, yang juga warga Desa Belambangan. Polisi segera menangkap S dan mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban.
“Menurut pengakuan S, motor digadaikan dengan imbalan sebuah handphone Realme dan uang tunai Rp200 ribu,” ungkap Iptu Dixko.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha RX Spesial, satu BPKB, satu STNK, satu handphone Realme, dan uang tunai Rp200 ribu.
Pelaku J dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana terkait pencurian, sementara S dikenai Pasal 480 KUH Pidana sebagai penadah barang hasil curian. Keduanya kini ditahan di Polsek Penengahan untuk proses hukum lebih lanjut.***












