• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, October 29, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Sidang Lanjutan PHPU Pilkada Pesawaran, Fakta Bertentangan dengan Keterangan Termohon

MeldabyMelda
24/01/2025
in Berita
Sidang Lanjutan PHPU Pilkada Pesawaran, Fakta Bertentangan dengan Keterangan Termohon
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS – Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar pada Senin, 20 Januari 2025, menyoroti sejumlah kejanggalan. Keterangan yang disampaikan oleh Termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran dan pihak terkait, Aries Sandi Darma Putra, dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Sumarah, Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), yang juga pelapor dalam sengketa hasil Pilkada, menyebutkan adanya kontradiksi signifikan dalam keterangan yang disampaikan. Ia mengkritik langkah KPU Pesawaran yang menafsirkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sebagai bukti yang sah, mengacu pada Permendikbud 29/2014.

“KPU Pesawaran sengaja menganggap bahwa SKPI, yang disusun berdasarkan surat kehilangan dan pernyataan tanggung jawab, sebagai kebenaran yang dapat diterima,” ungkap Sumarah pada Kamis, 23 Januari 2025. Ia menekankan bahwa SKPI tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk memverifikasi ijazah yang hilang atau tidak jelas keberadaannya.

BeritaLainnya

Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan

Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya

Lebih lanjut, Sumarah menjelaskan bahwa KPU secara sepihak mengklaim bahwa penetapan calon Bupati Aries Sandi Darma Putra disetujui oleh Bawaslu Pesawaran. Padahal, menurutnya, Bawaslu justru mempersoalkan pelanggaran administrasi dalam penetapan tersebut.

KPU dianggap menganggap bahwa SKPI dapat disamakan dengan ijazah, tanpa melakukan verifikasi terhadap ijazah asli yang dipertanyakan oleh masyarakat. “Seharusnya, SKPI hanya bisa dianggap sah jika menyertakan data lengkap sesuai dengan yang diatur dalam Permendikbud,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Keterangan lain yang disampaikan oleh pihak terkait juga mendapat sorotan. Mario Andreansyah menyatakan bahwa ijazah SMA Aries Sandi hilang karena sering berpindah tempat tinggal, namun laporan kehilangan dari Polresta Bandarlampung mencatat bahwa ijazah tersebut hilang di Jalan Gajah Mada, Bandarlampung, pada 1 Maret 2018.

“Fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa SMAN 1 Bandarlampung tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Aries Sandi,” ujar Sumarah. “Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa banyak keterangan dari pihak termohon dan terkait yang bertentangan dengan fakta yang ada.”

Dengan bukti-bukti yang semakin menguat, persidangan PHPU Pilkada Pesawaran 2024 diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik klaim dan dokumen yang dipermasalahkan.***

Source: MELDA
Tags: KeteranganKontradiktifKPUPesawaranPHPUPilkadaPesawaranPilkada2024SidangMK
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Petani Lampung Barat Tewas Diserang Harimau Sumatera

Next Post

Perkara Dugaan Pelanggaran UU ITE di Polres Lampung Selatan Berlanjut, Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Penyidik

Related Posts

Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan
Berita

Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan

28/10/2026
Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya
Berita

Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya

28/10/2026
ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
Berita

ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan

28/10/2026
Pencatatan Aset Negara Bermasalah, UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah
Berita

Pencatatan Aset Negara Bermasalah, UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah

28/10/2026
BNNKLS Gaungkan Semangat Pemuda Bersinar untuk Selamatkan Generasi Emas 2045
Berita

BNNKLS Gaungkan Semangat Pemuda Bersinar untuk Selamatkan Generasi Emas 2045

28/10/2026
Bukan Sekadar Seremoni, Bapas Kotabumi Dorong Generasi Muda Bangun Karakter
Berita

Bukan Sekadar Seremoni, Bapas Kotabumi Dorong Generasi Muda Bangun Karakter

28/10/2026
Next Post
Perkara Dugaan Pelanggaran UU ITE di Polres Lampung Selatan Berlanjut, Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Penyidik

Perkara Dugaan Pelanggaran UU ITE di Polres Lampung Selatan Berlanjut, Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Penyidik

Kapolda Lampung Apresiasi Polresta Bandar Lampung yang Bantu Korban Banjir

Kapolda Lampung Apresiasi Polresta Bandar Lampung yang Bantu Korban Banjir

Sopir Truk Ditemukan Meninggal di Dalam Kendaraannya

Sopir Truk Ditemukan Meninggal di Dalam Kendaraannya

Kadis Pariwisata Pesawaran dan Gubernur Lampung Terpilih Hadiri Panen Mutiara di The Hurun

Kadis Pariwisata Pesawaran dan Gubernur Lampung Terpilih Hadiri Panen Mutiara di The Hurun

Tipu Bos Rental, Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Ditangkap

Tipu Bos Rental, Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Ditangkap

Berita Terkini

  • Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan
  • Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya
  • ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
  • Pencatatan Aset Negara Bermasalah, UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah
  • BNNKLS Gaungkan Semangat Pemuda Bersinar untuk Selamatkan Generasi Emas 2045

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In