SAMUDERA NEWS – Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar pada Senin, 20 Januari 2025, menyoroti sejumlah kejanggalan. Keterangan yang disampaikan oleh Termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran dan pihak terkait, Aries Sandi Darma Putra, dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Sumarah, Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), yang juga pelapor dalam sengketa hasil Pilkada, menyebutkan adanya kontradiksi signifikan dalam keterangan yang disampaikan. Ia mengkritik langkah KPU Pesawaran yang menafsirkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sebagai bukti yang sah, mengacu pada Permendikbud 29/2014.
“KPU Pesawaran sengaja menganggap bahwa SKPI, yang disusun berdasarkan surat kehilangan dan pernyataan tanggung jawab, sebagai kebenaran yang dapat diterima,” ungkap Sumarah pada Kamis, 23 Januari 2025. Ia menekankan bahwa SKPI tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk memverifikasi ijazah yang hilang atau tidak jelas keberadaannya.
Lebih lanjut, Sumarah menjelaskan bahwa KPU secara sepihak mengklaim bahwa penetapan calon Bupati Aries Sandi Darma Putra disetujui oleh Bawaslu Pesawaran. Padahal, menurutnya, Bawaslu justru mempersoalkan pelanggaran administrasi dalam penetapan tersebut.
KPU dianggap menganggap bahwa SKPI dapat disamakan dengan ijazah, tanpa melakukan verifikasi terhadap ijazah asli yang dipertanyakan oleh masyarakat. “Seharusnya, SKPI hanya bisa dianggap sah jika menyertakan data lengkap sesuai dengan yang diatur dalam Permendikbud,” jelasnya.
Keterangan lain yang disampaikan oleh pihak terkait juga mendapat sorotan. Mario Andreansyah menyatakan bahwa ijazah SMA Aries Sandi hilang karena sering berpindah tempat tinggal, namun laporan kehilangan dari Polresta Bandarlampung mencatat bahwa ijazah tersebut hilang di Jalan Gajah Mada, Bandarlampung, pada 1 Maret 2018.
“Fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa SMAN 1 Bandarlampung tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Aries Sandi,” ujar Sumarah. “Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa banyak keterangan dari pihak termohon dan terkait yang bertentangan dengan fakta yang ada.”
Dengan bukti-bukti yang semakin menguat, persidangan PHPU Pilkada Pesawaran 2024 diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik klaim dan dokumen yang dipermasalahkan.***












