SAMUDERA NEWS- Perkara dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan Polres Lampung Selatan terus berlanjut. Kuasa hukum sekaligus juru bicara Rudi Suhaimi Kalianda, Gammelli Rahil, SH, memberikan apresiasi atas kinerja penyidik Polres Lampung Selatan yang telah memanggil dan memeriksa Edi Karnizal, saksi terlapor dalam kasus pengunggahan data pribadi tanpa izin, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan oleh Direktur Radio DBFM 93.0 Pemda Lampung Selatan.
“Terimakasih kepada Polres Lampung Selatan atas tahapan-tahapan hukum yang telah dilakukan, termasuk pemanggilan terlapor Edi Karnizal,” ujar Gammelli Rahil pada Kamis, 23 Januari 2025.
Edi Karnizal sendiri telah diperiksa oleh penyidik pada Rabu, 22 Januari 2025. Mengenai materi pemeriksaan terhadap terlapor, Rara, sapaan akrab Gammelli, menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan ranah penyidik. “Kami hanya mengawal progres dan tahapan-tahapan dalam perkara ini,” ujar Rara, yang memilih dunia advokasi sebagai jalur kariernya.
Sebagai saksi pelapor, pihaknya berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan benar dan adil. “Kami yakin aparat penegak hukum akan bekerja profesional dan tegak lurus dalam menjalankan supremasi hukum,” lanjut Rara. “Kami hanya mengawal dan menyiapkan materi hukum apabila diperlukan untuk mempermudah proses penyidikan.”
Menyikapi pemberitaan yang beredar di salah satu media terkait dugaan kebobrokan administrasi di Radio DBFM, pihaknya enggan memberikan komentar. Rara menyebutkan bahwa hal tersebut di luar pokok perkara yang dilaporkan dan hanya akan membuang-buang energi.
“Yang kami laporkan adalah perkara pribadi yang berawal dari pengunggahan data pribadi dan percakapan pribadi antara Rudi Suhaimi dan Edi Karnizal di Facebook, yang di mana terdapat komentar-komentar yang menjatuhkan harkat dan martabat Rudi Suhaimi,” jelas Rara.
Rara juga menambahkan bahwa perkara ini tidak ada kaitannya dengan kelembagaan radio. “Selama kepemimpinan Rudi Suhaimi Kalianda, banyak penyiar dan petugas keamanan yang bekerja dengan baik, bahkan ada yang mengundurkan diri untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik,” ujarnya. “Banyak yang juga meminta untuk dipromosikan ke dinas-dinas atau instansi lain berkat kemampuan dan profesionalisme mereka.”
Mengenai terbitnya dua SK di tahun 2024, Rara menjelaskan bahwa hal tersebut karena adanya pengunduran diri beberapa karyawan yang kemudian digantikan oleh pekerja baru. “Tidak ada masalah dengan administrasi honor, karena uang honor langsung ditransfer oleh bendahara ke rekening masing-masing penyiar,” tambahnya.***












