SAMUDERA NEWS – Tim Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menangkap enam tersangka dan menyita 2,2 kg sabu serta 100 butir ekstasi. Barang bukti yang diamankan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp2,23 miliar.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025), menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya bersama Polsek setempat.
“Kami berhasil mengamankan enam tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba di Lampung. Barang bukti yang disita cukup besar dan kami akan terus mengembangkan kasus ini,” ujar Kapolresta.
Enam Tersangka dengan Peran Berbeda
Para tersangka yang diamankan adalah:
- RF (34) → Penampung dan pengedar utama
- AK (34), HL (31), RD (34), RI (28), HM (34) → Berperan sebagai pengedar
Diketahui bahwa narkotika tersebut berasal dari Provinsi Jambi, yang dibawa ke Lampung melalui jalur darat menggunakan angkutan umum sebelum didistribusikan ke wilayah Telukbetung Timur, Telukbetung Selatan, Kedaton, dan Tanjungkarang Barat.
“RF memiliki peran sentral, ia menjemput narkoba dari luar daerah dan membaginya ke jaringan pengedar,” jelas Kapolresta.
Barang Bukti yang Disita
✔ 2,2 kg sabu → Senilai Rp2,26 miliar
✔ 100 butir ekstasi → Senilai Rp35 juta
Dari jumlah barang bukti ini, polisi memperkirakan bahwa peredarannya bisa berdampak pada lebih dari 110 ribu pengguna.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dikenakan:
✅ Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
✅ Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba, karena ini adalah ancaman serius bagi generasi muda,” tegas Kapolresta.
Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.***












