SAMUDERA NEWS – Aksi penyelundupan satwa liar kembali digagalkan di pintu gerbang Sumatera. Sebuah truk pengangkut 326 ekor burung tanpa dokumen resmi, termasuk 132 ekor jenis dilindungi, berhasil diamankan di Pelabuhan Bakauheni pada Rabu malam, 23 April 2025.
Operasi penindakan ini merupakan hasil kolaborasi intens antara Karantina Pertanian Lampung, Direktorat Polairud Baharkam Polri, dan LSM FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds, yang selama ini aktif memantau perdagangan ilegal satwa liar di Indonesia.
“Dari total burung yang diamankan, 132 ekor termasuk dalam kategori dilindungi. Modusnya cukup rapi, burung disimpan dalam boks kecil dan disembunyikan di kabin sopir,” jelas Kombes Pol Bobby Paludin Tambunan, Direktur Polairud Polda Lampung, saat konferensi pers Jumat (25/4/2025).
Jenis burung yang berhasil diselamatkan antara lain:
- 22 ekor Burung Madu Sepah Raja
- 49 ekor Cica Daun Sayap Biru
- 28 ekor Cica Daun Kecil
- 30 ekor Cica Daun Besar
- 3 ekor Cica Daun Sumatera
Selain burung dilindungi, juga ditemukan spesies lain seperti Kolibri Ninja, Kolibri Sriganti, Cucak Jenggot, Siri-Siri, dan Kapas Tembak yang kerap menjadi target perdagangan liar karena suara dan warnanya yang eksotis.
Truk diketahui berangkat dari Pekanbaru dan menurut keterangan sopir, burung tersebut merupakan “titipan” untuk dikirim ke Jakarta Timur dan Bekasi. Seluruh burung kini dalam pengawasan Karantina Lampung untuk proses identifikasi dan perawatan.
“Kami mengingatkan bahwa perdagangan ilegal satwa dilindungi adalah pelanggaran berat. Pelaku dapat dikenakan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar,” tegas Bobby.
Upaya ini menjadi sinyal kuat terhadap perlindungan keanekaragaman hayati dan perlunya kesadaran publik untuk menjaga ekosistem satwa liar.
“Kami apresiasi sinergi semua pihak. Semoga ini memberi efek jera dan mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap kelestarian satwa Indonesia,” tambahnya.***












