• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, May 28, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Perjanjian Pranikah: Apa yang Harus Diketahui Pasangan

MeldabyMelda
28/05/2026
in Berita
Perjanjian Pranikah: Apa yang Harus Diketahui Pasangan
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Menjelang pernikahan, pasangan umumnya fokus pada persiapan seremoni dan administrasi kependudukan. Namun, satu instrumen hukum yang kerap luput dibahas adalah perjanjian pranikah. Dokumen ini sering dipersepsikan tabu karena dianggap menyiapkan skenario terburuk. Padahal, secara hukum, perjanjian pranikah justru dimaksudkan untuk memberi kepastian dan perlindungan bagi kedua belah pihak.

Perjanjian pranikah adalah kesepakatan tertulis antara calon suami dan istri yang dibuat sebelum atau pada saat perkawinan, yang mengatur akibat hukum perkawinan, terutama terkait harta kekayaan. Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Putusan ini memperluas makna perjanjian perkawinan, sehingga dapat dibuat sebelum, pada saat, atau selama dalam ikatan perkawinan.

Dari sisi “what”, perjanjian pranikah umumnya mengatur pemisahan atau penggabungan harta, tanggung jawab utang, hingga pengelolaan aset. Dalam hukum perkawinan Indonesia, Pasal 35 UU Perkawinan menyatakan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Artinya, tanpa perjanjian, rezim hukum default adalah harta bersama.

BeritaLainnya

IKAPI Ajak Penegak Hukum Jadikan Puasa Arafah Momentum Perkuat Integritas Moral

RSUD Bob Bazar Umumkan Penemuan Jenazah Pria Tanpa Identitas di Pantai Ketang

Pertanyaan “who” merujuk pada subjek hukum yang terlibat, yakni calon suami dan istri sebagai pihak yang setara. Perjanjian ini tidak boleh dibuat sepihak. Dalam praktik, notaris berperan penting untuk menuangkan kesepakatan para pihak ke dalam akta autentik, agar memiliki kekuatan pembuktian sempurna sesuai Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Dari sisi “when”, perjanjian pranikah idealnya disusun sebelum perkawinan dilangsungkan. Namun, pasca putusan MK, pasangan yang sudah menikah tetap dapat membuat perjanjian perkawinan sepanjang disepakati bersama dan tidak merugikan pihak ketiga. Hal ini menjadi solusi bagi pasangan yang baru menyadari kebutuhan pengaturan harta setelah menjalani rumah tangga.

ADVERTISEMENT

“Where” dalam konteks ini berkaitan dengan pencatatan. Agar berlaku terhadap pihak ketiga, perjanjian pranikah harus dicatatkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Untuk pasangan Muslim, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan bagi non-Muslim di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tanpa pencatatan, perjanjian tersebut hanya mengikat secara internal.

Pertanyaan “why” menjadi titik krusial. Perjanjian pranikah bukan semata antisipasi perceraian, tetapi juga instrumen manajemen risiko. Dalam konteks kewirausahaan, misalnya, perjanjian ini dapat melindungi pasangan dari tanggung jawab utang usaha. Demikian pula bagi perkawinan campuran, perjanjian pranikah sering menjadi syarat agar hak atas tanah tetap dapat dimiliki sesuai ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria.

Adapun “how” atau cara pembuatannya relatif jelas secara hukum. Pasangan terlebih dahulu merumuskan kesepakatan, lalu menuangkannya dalam akta notaris. Isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, agama, dan kesusilaan, sebagaimana ditegaskan Pasal 29 ayat (2) UU Perkawinan. Setelah ditandatangani, perjanjian tersebut didaftarkan untuk memperoleh kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga.

Meski demikian, perjanjian pranikah tidak lepas dari kritik. Sebagian kalangan menilai instrumen ini berpotensi menciptakan ketimpangan posisi tawar, terutama jika salah satu pihak memiliki kekuatan ekonomi lebih besar. Karena itu, transparansi dan kesukarelaan menjadi prinsip penting. Notaris dan penasihat hukum dituntut bersikap netral agar perjanjian tidak menjadi alat dominasi.

Dalam praktik peradilan, sengketa perjanjian pranikah biasanya berkisar pada penafsiran isi atau keabsahan formil. Hakim akan menilai apakah perjanjian dibuat sesuai prosedur dan tidak melanggar hukum. Hal ini menunjukkan bahwa perjanjian pranikah bukan dokumen simbolik, melainkan instrumen hukum yang dapat diuji di pengadilan.

Pada akhirnya, perjanjian pranikah perlu ditempatkan sebagai bagian dari literasi hukum keluarga. Alih-alih dianggap tidak romantis, perjanjian ini justru mencerminkan kedewasaan pasangan dalam merencanakan masa depan. Kepastian hukum sejak awal dapat mencegah konflik berkepanjangan di kemudian hari.***

Source: AMEL
Tags: Perjanjian Pranikah: Apa yang Harus Diketahui Pasangan
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

IKAPI Ajak Penegak Hukum Jadikan Puasa Arafah Momentum Perkuat Integritas Moral

Related Posts

IKAPI Ajak Penegak Hukum Jadikan Puasa Arafah Momentum Perkuat Integritas Moral
Berita

IKAPI Ajak Penegak Hukum Jadikan Puasa Arafah Momentum Perkuat Integritas Moral

27/05/2026
RSUD Bob Bazar Umumkan Penemuan Jenazah Pria Tanpa Identitas di Pantai Ketang
Berita

RSUD Bob Bazar Umumkan Penemuan Jenazah Pria Tanpa Identitas di Pantai Ketang

27/05/2026
Qurban PPTQ MSI Lampung 1447 H Perkuat Semangat Sakai Sambayan dan Gotong Royong
Berita

Qurban PPTQ MSI Lampung 1447 H Perkuat Semangat Sakai Sambayan dan Gotong Royong

27/05/2026
Buronan Curanmor Bersenpi di Lampung Ditembak Polisi, Belasan TKP Berhasil Diungkap
Berita

Buronan Curanmor Bersenpi di Lampung Ditembak Polisi, Belasan TKP Berhasil Diungkap

27/05/2026
Bupati Pringsewu Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di MPP
Berita

Bupati Pringsewu Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di MPP

27/05/2026
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 946 Warga Banyumas dan Margosari
Berita

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 946 Warga Banyumas dan Margosari

27/05/2026

Berita Terkini

  • Perjanjian Pranikah: Apa yang Harus Diketahui Pasangan
  • IKAPI Ajak Penegak Hukum Jadikan Puasa Arafah Momentum Perkuat Integritas Moral
  • RSUD Bob Bazar Umumkan Penemuan Jenazah Pria Tanpa Identitas di Pantai Ketang
  • Qurban PPTQ MSI Lampung 1447 H Perkuat Semangat Sakai Sambayan dan Gotong Royong
  • Buronan Curanmor Bersenpi di Lampung Ditembak Polisi, Belasan TKP Berhasil Diungkap

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In