SAMUDERA NEWS- AA, seorang oknum guru SMPN 1 Kotabumi, dilaporkan ke Polres Lampung Utara atas dugaan penganiayaan terhadap EY (44), seorang pengemudi, di sebuah warung makan depan Masjid Jamik Kotabumi. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (30/4/2025) ini menyita perhatian publik karena melibatkan tenaga pendidik yang seharusnya menjadi panutan.
Menurut penuturan EY, saat insiden berlangsung ia tengah menikmati makan siang di warung tersebut bersama Tartila, istri terlapor. Tartila menjelaskan kepada AA bahwa EY adalah kakak dari adik sepupunya. Namun, AA diduga langsung melayangkan pukulan ke pipi dan kepala EY sambil berkata, _”Ini istri saya,”_ diikuti dengan tendangan yang membuat korban terjatuh. Setelah melakukan penganiayaan, AA meninggalkan lokasi kejadian.
Akibat tindakan tersebut, EY menderita luka memar di bagian belakang kepala, pipi kanan, bibir kanan, dan pergelangan tangan kanan. Tidak terima dengan perlakuan ini, EY segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara dan memperoleh Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/237/IV/2025/SPKT/POLRESLAMPUNGUTARA/POLDALAMPUNG pada pukul 14.23 WIB.
_”Saya berharap pihak kepolisian dapat memproses laporan ini secara profesional dan memberikan hukuman yang sesuai kepada terlapor,”_ ujar EY.
Kasus ini menjadi sorotan karena AA, seorang tenaga pendidik di SMPN 1 Kotabumi, dinilai tidak menunjukkan sikap yang mencerminkan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang guru. Kekerasan semacam ini bertentangan dengan nilai moral yang diharapkan dari seorang pendidik, terutama di tengah masyarakat yang membutuhkan panutan.***












