SAMUDERA NEWS– Tiga narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lampung kembali terjerat kasus hukum. Mereka, bersama seorang wanita yang merupakan istri salah satu pelaku, ditangkap atas tuduhan tindak pidana penipuan dan pemerasan yang merugikan korban hingga mencapai Rp150 juta.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, di bawah pimpinan Kombes Pol Derry Agung Wijaya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (30/4/2025), Derry menjelaskan bahwa ketiga pelaku berinisial A, E, dan F, serta wanita berinisial MA, terlibat dalam aksi pemerasan yang dilakukan melalui media sosial.
Menurut Kombes Derry, ketiga napi tersebut memiliki peran yang berbeda dalam kejahatan ini. Tersangka A berperan sebagai orang yang berpura-pura menjadi anggota polisi untuk mendapatkan kepercayaan korban, E bertugas mengedit foto dan video pribadi korban, F menerima dan menyimpan barang hasil kejahatan, sementara MA berfungsi sebagai kurir yang mengambil uang dari korban melalui beberapa rekening berbeda.
Kasus ini bermula ketika para pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial dan menjalin komunikasi intens. Dalam proses tersebut, pelaku berhasil mengakses konten pribadi korban yang bersifat sensitif dan mengancam akan menyebarluaskannya. Korban, yang terjebak dalam ancaman tersebut, akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp150 juta.
“Pemerasan ini sudah dilakukan dua kali, dan korban terus-menerus memberikan uang untuk menghindari penyebaran konten pribadinya,” jelas Kombes Derry.
Pihak kepolisian kini masih mendalami kasus ini dan menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kejahatan ini. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap modus operandi lebih luas yang mungkin melibatkan pihak-pihak lainnya.
“Proses penyidikan masih berlanjut dan kami mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar yang terlibat dalam kejahatan ini,” tegas Kombes Derry.***












