SAMUDERA NEWS – Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sidang yang berlangsung Rabu pagi ini menghadirkan tiga saksi kunci untuk memperkuat bukti atas terdakwa Tri Prameswari dan Rustiyan.
Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., memimpin persidangan didampingi dua hakim anggota, Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., dan Edi Purbanus, S.H. Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pringsewu yang dipimpin oleh Raihan Akbar, S.H., bersama rekannya Wildan, S.H., menghadirkan tiga saksi yang memiliki peran penting terkait penggunaan dana hibah tersebut.
Ketiga saksi yang memberikan keterangan dalam sidang antara lain:
- Nang Abidin Hasan, Kepala Laksana BPBD Kabupaten Pringsewu saat ini dan mantan Kabag Kesra Setdakab Pringsewu periode Februari–Agustus 2021
- Oki Herawan Saputra, staf honorer Bagian Kesra Setdakab Pringsewu dan anggota sekretariat LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020–2025
- Nurilah Sayekti, staf honorer Bagian Kesra Setdakab Pringsewu serta anggota sekretariat LPTQ periode yang sama
Keterangan para saksi ini dinilai penting untuk memperkuat pembuktian atas dugaan korupsi dalam penggunaan dana hibah yang diduga tidak sesuai ketentuan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan pada Selasa, 27 Mei 2025 pukul 10.00 WIB.
Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran publik di Kabupaten Pringsewu.***












