SAMUDERA NEWS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, dan Studi Tiru untuk aparatur desa se-Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2024. Selasa, 27 Mei 2025, tim penyidik turun langsung melakukan penggeledahan di tiga titik lokasi berbeda.
Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 184/L.8.20/Fd.2/05/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono.
Tiga Lokasi yang Digeledah:
- Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu
- Kantor Kepala Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu
- Rumah pribadi Khotmanudin, Kepala Pekon Rejosari
Dalam penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Bimtek tersebut.
“Proses penggeledahan berlangsung tertib, sesuai prosedur KUHAP, dan mendapat pengamanan dari personel Kodim 0424/Tanggamus serta tim internal Kejari Pringsewu,” jelas Kajari R. Wisnu Bagus Wicaksono dalam siaran persnya.
Komitmen Pulihkan Kerugian Negara
Penyidikan terhadap perkara ini telah resmi dimulai sejak 24 Maret 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.8.20/Fd.2/03/2025. Wisnu menambahkan, dalam proses berjalan, Kejari Pringsewu telah berhasil mengupayakan pemulihan keuangan negara sebesar Rp184 juta, dan menegaskan komitmen penuh untuk menelusuri serta mengembalikan seluruh potensi kerugian negara.
Latar Belakang Kasus: Studi Tiru ke Purwakarta
Sebanyak 122 Kepala Pekon dari Kabupaten Pringsewu sebelumnya mengikuti kegiatan Studi Tiru dan Bela Negara yang digelar di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada 14–17 Oktober 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kepemimpinan kepala pekon, dengan fokus pembelajaran di Desa Bungursari—desa yang dikenal sebagai desa percontohan anti-korupsi dan memiliki BUMDes yang maju.
Namun, kegiatan tersebut kini disorot karena dugaan penyimpangan anggaran dalam pelaksanaannya.
Kejari Pringsewu menegaskan penyidikan akan terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka jika bukti-bukti semakin kuat.***












