SAMUDERA NEWS– Penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tahun 2024 di Kabupaten Pringsewu terus bergulir. Pada Kamis (5/6/2025), Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara dari 13 Kepala Pekon (Kakon) di Kecamatan Adiluwih.
Masing-masing kepala pekon menyerahkan uang sebesar Rp2 juta, dengan total Rp26 juta, yang langsung disita oleh penyidik. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Pringsewu pukul 15.00 WIB, disaksikan perwakilan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Pringsewu sebagai bentuk transparansi dan pengamanan dari potensi uang palsu.
Uang Cashback yang Kini Jadi Barang Bukti
Uang yang diserahkan para kepala pekon tersebut merupakan cashback (uang saku) yang sebelumnya diterima setelah pembayaran Rp13 juta kepada Lembaga Pelatihan dan Pengembangan Aparatur Negara (LPPAN), penyelenggara kegiatan Bimtek bertema wawasan kebangsaan, bela negara, dan studi tiru aparatur desa.
Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya di Bank Mandiri sebagai bagian dari proses penyidikan.
Total Sementara Pengembalian Mencapai Rp488 Juta
Dengan penambahan titipan terbaru ini, total dana yang telah dikembalikan dalam kasus Bimtek tersebut mencapai Rp488 juta. Kejari Pringsewu menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Kami tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Penanganan perkara ini akan terus kami lanjutkan sesuai prosedur,” ungkap pihak Kejari dalam rilis resminya.***












