SAMUDERA NEWS– Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan 38 pelaku narkoba dalam kurun waktu satu bulan, Mei 2025. Tersangka yang ditangkap terdiri dari kurir, pengedar, dan bandar yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan pengungkapan kasus ini meliputi 20 perkara, dengan 35 laki-laki dan 3 perempuan sebagai tersangka.
“Kami telah menggagalkan peredaran narkoba yang berpotensi merusak generasi muda. Tidak ada tempat bagi narkoba di Bandar Lampung,” kata Alfret dalam konferensi pers Sabtu (7/6/2025).
📦 Barang Bukti Senilai Miliaran
Petugas menyita barang bukti berupa:
- Sabu seberat 6.317,23 gram
- Ganja sebanyak 92,81 gram
- Tembakau sintetis 0,56 gram
- Pil ekstasi 1.603 butir
Nilai ekonomis total diperkirakan mencapai Rp6,88 miliar. Berdasarkan perhitungan kepolisian, upaya ini berhasil menyelamatkan sekitar 25.200 jiwa dari bahaya narkoba.
📢 Masyarakat Diajak Terlibat
Kapolresta Alfret mengimbau warga untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba yang terjadi di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba. Jangan ragu untuk melapor,” imbau Kapolresta.
🔍 Modus Operandi dan Wilayah Rawan
Kasat Narkoba, Kompol I Made Indra Wijaya, menambahkan mayoritas kasus berasal dari wilayah Teluk Betung Utara dan Teluk Betung Timur. Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung hingga pembelian lewat daring.
“Sebagian besar tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112, sisanya Pasal 127 UU Narkotika,” jelasnya.
Polresta Bandar Lampung akan terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan guna menekan peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.***












