• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, October 28, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Polemik Internal GMNI Metro, DPC Sebut Forum Tidak Sah Secara Organisasi

MeldabyMelda
17/05/2026
in Berita
Polemik Internal GMNI Metro, DPC Sebut Forum Tidak Sah Secara Organisasi
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Kota Metro menanggapi klaim pelaksanaan Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercablub) yang belakangan beredar di internal organisasi. DPC GMNI Kota Metro menegaskan bahwa forum tersebut merupakan kegiatan yang dinilai ilegal, inkonstitusional, dan tidak sesuai dengan mekanisme organisasi berdasarkan AD/ART GMNI.

Menurut DPC GMNI Kota Metro, setiap pelaksanaan Konfercablub wajib memenuhi ketentuan formal organisasi, termasuk usulan dan kehadiran minimal dua pertiga komisariat yang sah serta persetujuan mayoritas pengurus cabang. Selain itu, pembentukan panitia pelaksana juga harus melalui keputusan resmi struktur DPC GMNI yang berlaku.

Namun demikian, DPC GMNI Kota Metro menilai forum yang diklaim tersebut tidak memenuhi syarat kuorum dan prosedur organisasi yang ditetapkan.

BeritaLainnya

Geger di Katibung! Polisi Temukan Tanaman Diduga Ganja Setinggi Satu Meter

59 Pekon Gelar Pilkakon Serentak, Bupati Pringsewu Pastikan Pemungutan Suara Kondusif

“Forum tersebut dipaksakan tanpa kuorum yang sah, tanpa restu pengurus cabang, dan melangkahi prosedur AD/ART. Ini bukan dinamika organisasi, melainkan tindakan yang merusak marwah GMNI di Kota Metro,” ujar Ketua DPC GMNI Kota Metro, Duwi Ari Yanto.

Penolakan dari Struktur dan Komisariat

ADVERTISEMENT

DPC GMNI Kota Metro juga menyebut bahwa jajaran fungsionaris cabang bersama sejumlah komisariat definitif telah menyatakan sikap menolak forum tersebut. Penolakan itu, menurut mereka, menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara klaim pelaksanaan forum dengan realitas di tingkat kader.

Beberapa komisariat yang disebutkan turut menolak forum tersebut di antaranya DPK GMNI UM Metro, DPK GMNI Kampus B Unila, dan DPK GMNI STKIP Rosalia. Sementara itu, ketidakhadiran DPK GMNI UIN juga disebut sebagai bentuk sikap kritis terhadap forum yang dipersoalkan.

 GMNI Metro Siapkan Langkah Organisasi

Sekretaris DPC GMNI Kota Metro, Lofty Romansa, menyatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran konstitusi organisasi tersebut.

“Kami memiliki bukti-bukti yang lengkap dari fungsionaris dan komisariat sah yang menolak forum ini. Segala bentuk pelanggaran terhadap stabilitas organisasi akan kami tindaklanjuti secara resmi,” ujarnya.

DPC GMNI Kota Metro menegaskan akan membawa persoalan ini ke forum organisasi yang lebih tinggi, termasuk Kongres GMNI, untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

 Sikap Organisasi

Dalam pernyataannya, DPC GMNI Kota Metro menyampaikan beberapa sikap resmi, di antaranya:

1. Menolak pelaksanaan Konfercablub yang dinilai tidak sesuai AD/ART GMNI
2. Akan membawa dugaan pelanggaran ke arena Kongres untuk diproses secara organisasi
3. Menolak segala bentuk intervensi pihak luar yang dinilai mengganggu stabilitas internal organisasi

DPC GMNI Kota Metro juga mengimbau seluruh kader untuk tetap menjaga kondusivitas organisasi dan tidak terpengaruh oleh klaim yang tidak memiliki dasar konstitusional.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: ADARTGMNIGMNIGMNIMetroKonfercablubLampungMetroOrganisasiMahasiswa
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

YLBHI Ingatkan Risiko Extrajudicial Killing dalam Pernyataan Kapolda Lampung

Next Post

Pemkab Pringsewu Lepas Jamaah Haji Kloter 31, Wabup Sampaikan Pesan Penting

Related Posts

Geger di Katibung! Polisi Temukan Tanaman Diduga Ganja Setinggi Satu Meter
Berita

Geger di Katibung! Polisi Temukan Tanaman Diduga Ganja Setinggi Satu Meter

27/10/2026
59 Pekon Gelar Pilkakon Serentak, Bupati Pringsewu Pastikan Pemungutan Suara Kondusif
Berita

59 Pekon Gelar Pilkakon Serentak, Bupati Pringsewu Pastikan Pemungutan Suara Kondusif

27/10/2026
Dana Pembangunan Masjid MTsN 1 Kalianda Jadi Sorotan, Satgas Saber Pungli Diminta Mengawasi
Berita

Dana Pembangunan Masjid MTsN 1 Kalianda Jadi Sorotan, Satgas Saber Pungli Diminta Mengawasi

27/10/2026
Baru 3 Tahun Belajar Silat, Sultoni Murid SMK Samudera Langsung Raih Medali Emas
Berita

Baru 3 Tahun Belajar Silat, Sultoni Murid SMK Samudera Langsung Raih Medali Emas

27/10/2026
Kapal KMP Portlink III Mulai Berlayar, ASDP Jaga Kelancaran Penyeberangan Jawa–Sumatera
Berita

Kapal KMP Portlink III Mulai Berlayar, ASDP Jaga Kelancaran Penyeberangan Jawa–Sumatera

27/10/2026
Panji Padang Ratu Dukung Saburai Budaya Nusantara, Riset dan Pelestarian Sejarah Jadi Sorotan
Berita

Panji Padang Ratu Dukung Saburai Budaya Nusantara, Riset dan Pelestarian Sejarah Jadi Sorotan

27/10/2026
Next Post
Pemkab Pringsewu Lepas Jamaah Haji Kloter 31, Wabup Sampaikan Pesan Penting

Pemkab Pringsewu Lepas Jamaah Haji Kloter 31, Wabup Sampaikan Pesan Penting

Judul: Pengertian dan Contoh Delik Pidana Ringan dan Berat  Artikel Berita  Hukum pidana mengenal klasifikasi tindak pidana berdasarkan tingkat keseriusan perbuatan dan ancaman hukumannya. Salah satu pembagian yang kerap muncul dalam praktik penegakan hukum adalah delik pidana ringan dan delik pidana berat. Pemahaman atas perbedaan keduanya penting, tidak hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat agar mengetahui posisi hukumnya ketika berhadapan dengan proses pidana.  Isu ini relevan karena masih banyak warga yang menganggap semua tindak pidana memiliki konsekuensi hukum yang sama. Padahal, perbedaan jenis delik memengaruhi cara penanganan perkara, kewenangan aparat, hingga ancaman sanksi bagi pelaku. Dalam konteks itulah, pembahasan mengenai delik pidana ringan dan berat menjadi krusial.  Secara umum, delik pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan diancam dengan pidana. Definisi ini merujuk pada asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.  Delik pidana ringan biasanya merujuk pada tindak pidana dengan dampak terbatas dan ancaman pidana relatif rendah. Dalam sistem hukum Indonesia, istilah ini sering dikaitkan dengan tindak pidana ringan atau tipiring. Pengaturannya dapat ditemukan dalam KUHP serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.  Perma tersebut menaikkan batas nilai kerugian untuk sejumlah delik tertentu, seperti pencurian, penipuan, atau penggelapan, agar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan. Batas kerugian yang sebelumnya sangat kecil dianggap tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini, sehingga perlu penyesuaian agar penegakan hukum lebih proporsional.  Contoh delik pidana ringan antara lain pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP, yaitu pencurian dengan nilai kerugian terbatas. Contoh lain adalah penganiayaan ringan dalam Pasal 352 KUHP, yang tidak menimbulkan luka berat atau akibat serius bagi korban. Dalam praktik, perkara-perkara ini dapat diselesaikan dengan acara pemeriksaan cepat dan ancaman pidananya biasanya berupa kurungan singkat atau denda.  Berbeda dengan itu, delik pidana berat adalah tindak pidana yang memiliki dampak serius terhadap korban, masyarakat, atau negara, serta diancam dengan pidana yang lebih berat. Delik ini umumnya menyangkut pelanggaran terhadap kepentingan hukum yang fundamental, seperti nyawa, keamanan negara, atau harta benda dalam skala besar.  Dalam KUHP, delik pidana berat dapat berupa pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP, atau kejahatan berat terhadap harta benda seperti pencurian dengan kekerasan dalam Pasal 365 KUHP. Ancaman pidana untuk delik-delik ini bisa mencapai belasan tahun penjara, seumur hidup, bahkan pidana mati untuk kasus tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  Perbedaan antara delik pidana ringan dan berat tidak hanya terletak pada ancaman pidananya, tetapi juga pada proses penanganan perkaranya. Delik pidana ringan sering kali didorong untuk diselesaikan secara cepat, efisien, dan berorientasi pada keadilan restoratif. Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan kerugian korban.  Sementara itu, delik pidana berat hampir selalu diproses melalui mekanisme peradilan pidana penuh. Penyidikan, penuntutan, dan persidangan dilakukan secara lebih mendalam karena konsekuensi hukumnya besar, baik bagi pelaku maupun bagi rasa keadilan publik. Dalam perkara berat, kepentingan umum sering menjadi pertimbangan utama.  Dari sisi masyarakat, pemahaman mengenai klasifikasi delik ini membantu dalam menilai proporsionalitas suatu kasus. Tidak semua peristiwa pidana harus berujung pada hukuman penjara yang panjang. Namun, untuk kejahatan berat, negara memiliki kewajiban untuk bertindak tegas demi melindungi warga dan menjaga ketertiban umum.  Dalam perkembangan terbaru, pembaruan hukum pidana melalui KUHP Nasional juga membawa semangat diferensiasi yang lebih jelas antara tindak pidana ringan dan berat. Tujuannya adalah menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi, adil, dan relevan dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia saat ini.  Dengan demikian, memahami pengertian dan contoh delik pidana ringan dan berat bukan sekadar pengetahuan hukum, tetapi juga bagian dari literasi hukum warga negara. Kesadaran ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih bijak dalam bertindak dan lebih kritis dalam menyikapi proses penegakan hukum.  Meta Description: Penjelasan lengkap pengertian dan contoh delik pidana ringan dan berat menurut hukum pidana Indonesia, beserta dasar pasal KUHP dan perbedaannya dalam praktik.  Slug URL: pengertian-dan-contoh-delik-pidana-ringan-dan-berat  Tag SEO: delik pidana pidana ringan pidana berat KUHP Indonesia hukum pidana  FAQ Snippet:  1. Apa yang dimaksud dengan delik pidana ringan? Delik pidana ringan adalah tindak pidana dengan dampak terbatas dan ancaman hukuman relatif rendah, seperti pencurian atau penganiayaan ringan.   2. Apa contoh delik pidana berat dalam KUHP? Contohnya antara lain pembunuhan, pembunuhan berencana, dan pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana penjara lama.   3. Mengapa pembedaan delik pidana penting? Karena memengaruhi proses hukum, jenis sanksi, serta pendekatan penegakan hukum yang digunakan oleh aparat.    Prompt Ilustrasi Foto Editorial (Landscape 16:9):  Ilustrasi foto editorial bertema “Pengertian dan Contoh Delik Pidana Ringan dan Berat”, format landscape rasio 16:9. Visual modern, bersih, dan tidak ramai. Fokus utama di tengah pada timbangan keadilan berwarna logam gelap, dengan dua sisi berbeda: satu sisi menampilkan ikon pelanggaran ringan seperti dompet kecil atau simbol denda, sisi lain menampilkan simbol kejahatan berat seperti palu hakim besar atau borgol. Sertakan simbol hukum Indonesia seperti siluet Garuda Pancasila atau gedung pengadilan. Latar belakang netral dan profesional dengan ruang teks lega di salah satu sisi. Pencahayaan dramatis namun minimalis, cocok untuk Google Discover, thumbnail YouTube, dan halaman depan media cetak.

Judul: Pengertian dan Contoh Delik Pidana Ringan dan Berat Artikel Berita Hukum pidana mengenal klasifikasi tindak pidana berdasarkan tingkat keseriusan perbuatan dan ancaman hukumannya. Salah satu pembagian yang kerap muncul dalam praktik penegakan hukum adalah delik pidana ringan dan delik pidana berat. Pemahaman atas perbedaan keduanya penting, tidak hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat agar mengetahui posisi hukumnya ketika berhadapan dengan proses pidana. Isu ini relevan karena masih banyak warga yang menganggap semua tindak pidana memiliki konsekuensi hukum yang sama. Padahal, perbedaan jenis delik memengaruhi cara penanganan perkara, kewenangan aparat, hingga ancaman sanksi bagi pelaku. Dalam konteks itulah, pembahasan mengenai delik pidana ringan dan berat menjadi krusial. Secara umum, delik pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan diancam dengan pidana. Definisi ini merujuk pada asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Delik pidana ringan biasanya merujuk pada tindak pidana dengan dampak terbatas dan ancaman pidana relatif rendah. Dalam sistem hukum Indonesia, istilah ini sering dikaitkan dengan tindak pidana ringan atau tipiring. Pengaturannya dapat ditemukan dalam KUHP serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Perma tersebut menaikkan batas nilai kerugian untuk sejumlah delik tertentu, seperti pencurian, penipuan, atau penggelapan, agar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan. Batas kerugian yang sebelumnya sangat kecil dianggap tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini, sehingga perlu penyesuaian agar penegakan hukum lebih proporsional. Contoh delik pidana ringan antara lain pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP, yaitu pencurian dengan nilai kerugian terbatas. Contoh lain adalah penganiayaan ringan dalam Pasal 352 KUHP, yang tidak menimbulkan luka berat atau akibat serius bagi korban. Dalam praktik, perkara-perkara ini dapat diselesaikan dengan acara pemeriksaan cepat dan ancaman pidananya biasanya berupa kurungan singkat atau denda. Berbeda dengan itu, delik pidana berat adalah tindak pidana yang memiliki dampak serius terhadap korban, masyarakat, atau negara, serta diancam dengan pidana yang lebih berat. Delik ini umumnya menyangkut pelanggaran terhadap kepentingan hukum yang fundamental, seperti nyawa, keamanan negara, atau harta benda dalam skala besar. Dalam KUHP, delik pidana berat dapat berupa pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP, atau kejahatan berat terhadap harta benda seperti pencurian dengan kekerasan dalam Pasal 365 KUHP. Ancaman pidana untuk delik-delik ini bisa mencapai belasan tahun penjara, seumur hidup, bahkan pidana mati untuk kasus tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perbedaan antara delik pidana ringan dan berat tidak hanya terletak pada ancaman pidananya, tetapi juga pada proses penanganan perkaranya. Delik pidana ringan sering kali didorong untuk diselesaikan secara cepat, efisien, dan berorientasi pada keadilan restoratif. Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan kerugian korban. Sementara itu, delik pidana berat hampir selalu diproses melalui mekanisme peradilan pidana penuh. Penyidikan, penuntutan, dan persidangan dilakukan secara lebih mendalam karena konsekuensi hukumnya besar, baik bagi pelaku maupun bagi rasa keadilan publik. Dalam perkara berat, kepentingan umum sering menjadi pertimbangan utama. Dari sisi masyarakat, pemahaman mengenai klasifikasi delik ini membantu dalam menilai proporsionalitas suatu kasus. Tidak semua peristiwa pidana harus berujung pada hukuman penjara yang panjang. Namun, untuk kejahatan berat, negara memiliki kewajiban untuk bertindak tegas demi melindungi warga dan menjaga ketertiban umum. Dalam perkembangan terbaru, pembaruan hukum pidana melalui KUHP Nasional juga membawa semangat diferensiasi yang lebih jelas antara tindak pidana ringan dan berat. Tujuannya adalah menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi, adil, dan relevan dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia saat ini. Dengan demikian, memahami pengertian dan contoh delik pidana ringan dan berat bukan sekadar pengetahuan hukum, tetapi juga bagian dari literasi hukum warga negara. Kesadaran ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih bijak dalam bertindak dan lebih kritis dalam menyikapi proses penegakan hukum. Meta Description: Penjelasan lengkap pengertian dan contoh delik pidana ringan dan berat menurut hukum pidana Indonesia, beserta dasar pasal KUHP dan perbedaannya dalam praktik. Slug URL: pengertian-dan-contoh-delik-pidana-ringan-dan-berat Tag SEO: delik pidana pidana ringan pidana berat KUHP Indonesia hukum pidana FAQ Snippet: 1. Apa yang dimaksud dengan delik pidana ringan? Delik pidana ringan adalah tindak pidana dengan dampak terbatas dan ancaman hukuman relatif rendah, seperti pencurian atau penganiayaan ringan. 2. Apa contoh delik pidana berat dalam KUHP? Contohnya antara lain pembunuhan, pembunuhan berencana, dan pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana penjara lama. 3. Mengapa pembedaan delik pidana penting? Karena memengaruhi proses hukum, jenis sanksi, serta pendekatan penegakan hukum yang digunakan oleh aparat. Prompt Ilustrasi Foto Editorial (Landscape 16:9): Ilustrasi foto editorial bertema “Pengertian dan Contoh Delik Pidana Ringan dan Berat”, format landscape rasio 16:9. Visual modern, bersih, dan tidak ramai. Fokus utama di tengah pada timbangan keadilan berwarna logam gelap, dengan dua sisi berbeda: satu sisi menampilkan ikon pelanggaran ringan seperti dompet kecil atau simbol denda, sisi lain menampilkan simbol kejahatan berat seperti palu hakim besar atau borgol. Sertakan simbol hukum Indonesia seperti siluet Garuda Pancasila atau gedung pengadilan. Latar belakang netral dan profesional dengan ruang teks lega di salah satu sisi. Pencahayaan dramatis namun minimalis, cocok untuk Google Discover, thumbnail YouTube, dan halaman depan media cetak.

Kenali Perbedaan SKPT dan Pengecekan Sertipikat Sebelum Mengurus Administrasi Tanah

Kenali Perbedaan SKPT dan Pengecekan Sertipikat Sebelum Mengurus Administrasi Tanah

Menteri Nusron Sebut Organisasi Tak Akan Maju Tanpa Tata Kelola yang Baik

Menteri Nusron Sebut Organisasi Tak Akan Maju Tanpa Tata Kelola yang Baik

ASDP Catat Lonjakan Trafik Penyeberangan di Jalur Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk

ASDP Catat Lonjakan Trafik Penyeberangan di Jalur Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk

Berita Terkini

  • Geger di Katibung! Polisi Temukan Tanaman Diduga Ganja Setinggi Satu Meter
  • 59 Pekon Gelar Pilkakon Serentak, Bupati Pringsewu Pastikan Pemungutan Suara Kondusif
  • Dana Pembangunan Masjid MTsN 1 Kalianda Jadi Sorotan, Satgas Saber Pungli Diminta Mengawasi
  • Baru 3 Tahun Belajar Silat, Sultoni Murid SMK Samudera Langsung Raih Medali Emas
  • Kapal KMP Portlink III Mulai Berlayar, ASDP Jaga Kelancaran Penyeberangan Jawa–Sumatera

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In