SAMUDERA NEWS — Seorang pemuda berinisial AK (27) ditangkap aparat Tekab 308 Polsek Sidomulyo karena melakukan percobaan pembunuhan terhadap tetangganya, Tamsis (39), di Desa Banjarsuri, Kecamatan Sidomulyo. Aksi itu terjadi pada Jumat sore sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugiyanto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami mengamankan pelaku AK karena telah menyerang korban dengan sebilah pisau badik,” ujarnya.
Motif penyerangan diduga kuat karena pelaku tersinggung ucapan korban yang dinilai menghina ibunya. Peristiwa bermula pada Rabu, 11 Juni 2025, saat AK mendengar korban menyebut ibunya dengan kata-kata tak pantas dalam percakapan bersama warga di depan rumahnya.
Meski ibunya sempat menenangkan, amarah AK terus memuncak. Hingga Jumat sore, sepulang dari kebun, pelaku mendatangi rumah korban.
“Mau saya bunuh?” teriaknya sebelum menyerang korban yang baru keluar rumah.
AK mencabut pisau dan menyerang korban. Meski sempat melawan, korban mengalami luka tusuk di perut dan betis kiri. Warga yang berada di lokasi segera melerai dan membawa korban ke Puskesmas Sidomulyo untuk mendapatkan pertolongan.
Polsek Sidomulyo bergerak cepat setelah menerima laporan warga. Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa pisau badik dan pakaian korban.
“Pelaku kini dijerat Pasal 338 jo Pasal 53 atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hingga 15 tahun penjara,” kata Iptu Sugiyanto.
Polisi menyatakan akan mengusut kasus ini hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku.***












