SAMUDERA NEWS – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) tetap mempertegas komitmennya untuk menjadikan seluruh tenaga honorer sebagai pegawai Pusat Pengelolaan Kepegawaian (PPPK) pada tahun 2024 ini.
Dalam upaya mengakomodasi tenaga honorer yang masih belum terdaftar, BKN membuka kesempatan bagi mereka yang berminat untuk melakukan pendataan susulan non-ASN, terutama bagi yang belum terdaftar di basis data BKN.
Kabar ini tentu sangat dinanti-nantikan, terutama oleh para tenaga honorer yang berharap dapat diangkat sebagai PPPK namun namanya belum terdaftar di database BKN.
Untuk itu, penting untuk memperhatikan informasi berikut ini mengenai prosedur pendataan susulan non-ASN bagi tenaga honorer yang belum terdaftar:
Prosedur Pendaftaran Pendataan Non-ASN
Bagi tenaga non-ASN atau honorer yang belum terdaftar, berikut adalah prosedur pendaftaran susulan:
- Membuat Akun
Akses portal Pendataan Tenaga Non-ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
- Pastikan Data Anda Telah Didaftrakan oleh Admin Instansi
- Klik Buat Akun dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
- Klik Lanjutkan
- Jika sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data.
- Namun, apabila data Anda belum didaftarkan, maka akan muncul notifikasi “Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Silahkan melapor pada instansi masing-masing.
- Selanjutnya, tenaga non-ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.
- Isikan Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
- Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
- Isi kode captcha dan klik “Lanjutkan” untuk menyelesaikan pembuatan akun.
- Cetak Kartu Informasi Akun
Tenaga non-ASN dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan klik Cetak Informasi Pendaftaran, dan masuk/login ke akun yang telah dibuat dengan klik Lanjutkan Login Pendaftaran.
- Login dan Isi Biodata
Akses https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, kemudian masukkan NIK dan password untuk Login.
- Unggah ijazah terakhir dengan syarat ukuran file 100KB – 1MB. Setelah itu, Tenaga Non-ASN melakukan Pengisian Biodata.
- Mengisi Riwayat Pekerjaan
Tenaga Non-ASN mengisi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.
Demikianlah langkah-langkah proses pendataan susulan non-ASN bagi tenaga honorer yang belum terdaftar.***












