SAMUDERA NEWS— Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di mes karyawan CV Melina Farm, Desa Margodadi. Pelaku, berinisial JY (30), warga Desa Margolestari, diamankan saat bersembunyi di kediamannya.
Kapolsek Jati Agung Iptu Rudi Prawira dalam keterangan resminya pada Senin (23/6/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan korban pada 22 Juni 2025.
“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 01.00 dini hari di Desa Margodadi. Ia masuk ke kamar korban dengan cara mencongkel dinding dan membuka pintu dari luar,” terang Kapolsek.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 15 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, RP (38), warga Desa Jati Baru, sedang tertidur di kamar mes karyawan ketika pelaku membobol dinding gribik dan berhasil menggondol dua unit ponsel, yakni Oppo A35 warna biru dan Vivo Y21 warna Diamond Glow.
Menurut penyelidikan, pelaku memanfaatkan suasana mes yang sepi pada malam hari dan masuk secara paksa ke dalam ruangan korban. “Tindakan pelaku terbilang nekat. Ia masuk lewat sisi dinding belakang, menggunakan alat bantu untuk mencongkel struktur mes,” ujar Rudi.
Saat ini, satu unit ponsel Oppo A35 berhasil diamankan sebagai barang bukti. Sementara satu unit lainnya masih dalam pelacakan oleh penyidik. Polisi juga menyita alat yang digunakan pelaku untuk membobol dinding sebagai bagian dari barang bukti tambahan.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa barang curian dijual untuk keperluan pribadi.
Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Polsek Jati Agung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar, terutama di malam hari. Keamanan lingkungan dinilai penting sebagai bentuk pencegahan tindak kriminal yang merugikan.***











