SAMUDERA NEWS— Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Utara terus mendalami dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Desa Margo Rejo, Kecamatan Kotabumi Utara. Dugaan tersebut mencuat setelah beredar informasi dan video viral yang memperlihatkan kondisi lingkungan yang diduga tercemar limbah industri.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lampung Utara, Juliansyah Imron, membenarkan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan awal.
“Kami sudah meninjau lokasi dan akan menindaklanjuti setelah mendapatkan arahan dari Kepala DLH,” ujarnya, Rabu, 25 Juni 2025.
Perusahaan Menutup Diri
Pabrik yang disebut-sebut sebagai sumber pencemaran adalah PT Samudra Intan Perkasa. Namun, saat media mencoba mengonfirmasi, tak satu pun perwakilan perusahaan bersedia memberikan keterangan.
Sikap tertutup ini menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat, yang berharap pemerintah bertindak tegas terhadap dugaan pencemaran yang telah mencemari lingkungan permukiman dan aliran sungai di sekitar lokasi pabrik.
DLH Siap Bertindak
Meski belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil inspeksi, DLH menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara transparan dan sesuai prosedur.
“Kami berkomitmen menjaga kualitas lingkungan hidup dan akan mengambil langkah tegas bila ditemukan pelanggaran,” tegas Juliansyah.
Harapan Warga: Lingkungan Aman dan Sehat
Warga Desa Margo Rejo dan sekitarnya mendesak agar kasus ini ditangani serius, mengingat dampak pencemaran yang dapat mengancam kesehatan dan kelangsungan hidup mereka.
DLH Lampung Utara kini berada di bawah sorotan publik. Masyarakat menunggu, apakah pemerintah daerah akan berpihak pada lingkungan dan rakyat—atau tunduk pada kepentingan industri.***












