SAMUDERA NEWS- Polsek Sukoharjo mengungkap praktik kejahatan terorganisir di balik penjualan kendaraan hasil curian. Dua pria berinisial AG (50), warga Way Serdang, Kabupaten Mesuji, dan MS (33), warga Anak Tuha, Lampung Tengah, ditangkap karena diduga menjadi bagian dari jaringan penadah truk curian.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, mengonfirmasi penangkapan keduanya yang dilakukan secara terpisah pada Juni 2025. AG lebih dulu ditangkap di rumahnya, Kamis (19/6) dini hari. Sedangkan MS berhasil dibekuk sepekan kemudian, Jumat (27/6), juga saat fajar menyingsing.
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga, Agus Triyantoro, yang kehilangan truk Mitsubishi engkel warna kuning bernopol T 8649 TA. Truk itu hilang saat diparkir di samping rumahnya di Pekon Tunggul Pawenang, Adiluwih, pada Senin (2/6) pukul 03.30 WIB.
“Berbekal laporan tersebut, tim segera menyelidiki dan melacak keberadaan kendaraan. Truk itu akhirnya ditemukan di sebuah bengkel di wilayah Menggala, Tulang Bawang. Meski pemilik bengkel kabur, kendaraan berhasil diamankan,” terang AKP Juniko, Minggu (29/6).
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan seorang perantara berinisial AR yang diketahui menjual truk itu kepada bengkel. AR mengaku mendapat kendaraan dari MS, yang kemudian diburu dan ditangkap setelah beberapa kali gagal diamankan.
Dalam pemeriksaan, MS menyebut truk itu berasal dari rekannya yang diduga pelaku utama pencurian. Dari penjualan truk, MS mengantongi keuntungan Rp1,5 juta, sedangkan AG disebut menerima Rp1,2 juta.
“Kasus ini terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan ini,” kata Juniko.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit truk milik korban, beberapa ponsel, dua butir amunisi aktif, serta sejumlah alat yang diyakini berkaitan dengan kejahatan tersebut.
Para pelaku kini dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dan kemungkinan dikenakan tambahan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara membayangi mereka.***












