SAMUDERA NEWS— Menanggapi pemberitaan seputar dugaan penghalangan kerja jurnalistik, Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Utara, Irawan Jekso Triyanto, S.H., M.M., menyampaikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang berkembang.
Insiden ini bermula saat awak media melakukan konfirmasi pada 1 Juli 2025 terkait dugaan pelanggaran perizinan oleh PT. Yili Indonesia Dairi. Namun, terjadi kesalahpahaman komunikasi antara pihak DPMPTSP dan jurnalis yang berujung pada perdebatan kecil.
“Kami menegaskan, sebagai narasumber kami memiliki hak untuk menolak diwawancarai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers sekaligus hak jawab bagi narasumber,” ujar Irawan.
Ia menambahkan, hak menolak memberikan pernyataan atau informasi merupakan bagian dari perlindungan terhadap narasumber, khususnya bila terdapat kekhawatiran mengenai dampak dari informasi yang disampaikan. Jika ada pemberitaan yang dirasa merugikan, narasumber juga memiliki hak jawab dan hak koreksi.
Meski demikian, DPMPTSP menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati peran penting media dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kami mendukung penuh kebebasan pers. Kami percaya media adalah mitra strategis dalam pembangunan daerah,” tambahnya.
Melalui klarifikasi ini, DPMPTSP Lampung Utara berharap tidak ada lagi miskomunikasi dan jalinan hubungan yang lebih konstruktif antara dinas pelayanan publik dan insan pers dapat terus ditingkatkan.***












