• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, June 18, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Patroli Hunting Sore Polsek Tegineneng Jaga Keamanan Jalur Lintas Sumatera

MeldabyMelda
07/07/2025
in Berita
Patroli Hunting Sore Polsek Tegineneng Jaga Keamanan Jalur Lintas Sumatera
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS— Jajaran Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat melalui patroli hunting pada Minggu sore, 6 Juli 2025. Kegiatan ini menyasar jalur rawan tindak kriminal, terutama di sepanjang Jalan Lintas Sumatera dari Desa Bumi Agung hingga Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng.

Patroli dimulai pukul 15.20 WIB dan dipimpin langsung oleh Aipda Agus Erwin N, didampingi Bripka Eduin Rais dan Briptu Wahyu Pata. Fokus utama patroli adalah pencegahan tindak kejahatan jalanan seperti Curas, Curat, dan Curanmor, serta deteksi dini gangguan kamtibmas lainnya.

“Patroli ini bagian dari rutinitas kami dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat, terutama di waktu-waktu rawan,” jelas Kapolsek Tegineneng AKP Davit Herlis, S.H.

Selain menyisir titik-titik strategis, petugas juga aktif memberikan imbauan kamtibmas kepada warga yang ditemui agar tetap waspada, menjaga lingkungan, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

BeritaLainnya

Lewat IPWK, Samsul Ingatkan Pentingnya Persatuan di Tengah Arus Informasi Digital

Bagaimana Menyelesaikan Sengketa Publik Tanpa Pengacara 

Hasil patroli menunjukkan situasi sepanjang rute dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif hingga kegiatan berakhir.

Langkah ini merupakan wujud nyata implementasi program Polri Presisi—Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan, di mana Polri tidak hanya bertugas sebagai penjaga hukum, tapi juga sebagai pelindung dan mitra masyarakat.***

ADVERTISEMENT
Source: WAHYUDIN
Tags: KamtibmasPatroliHuntingPesawaranAmanPolriPresisiPolsekTegineneng
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Semarak 1 Muharam di Pujiharjo: Warga Sambut Tahun Baru Islam 1447 H dengan Kegiatan Keagamaan dan Kebersamaan

Next Post

Satlantas Polres Pesawaran Kawal Ketat Jalur Wisata Pesisir Demi Keselamatan Pengguna Jalan

Related Posts

Lewat IPWK, Samsul Ingatkan Pentingnya Persatuan di Tengah Arus Informasi Digital
Berita

Lewat IPWK, Samsul Ingatkan Pentingnya Persatuan di Tengah Arus Informasi Digital

18/06/2026
Cara Melaporkan Kejahatan Cyber Secara Hukum
Berita

Bagaimana Menyelesaikan Sengketa Publik Tanpa Pengacara 

18/06/2026
Berikut artikel berita dan prompt ilustrasi foto editorial sesuai seluruh ketentuan yang Anda minta.  Judul: Menjerat Kejahatan Seksual Online: Tantangan Penegakan Hukum di Ruang Digital Indonesia  Artikel:  Maraknya kejahatan seksual online menjadi salah satu persoalan hukum paling serius di Indonesia dalam satu dekade terakhir. Perkembangan teknologi digital membuka ruang baru bagi pelaku untuk melakukan pelecehan, eksploitasi, hingga pemerasan seksual tanpa harus bertatap muka dengan korban. Negara pun dituntut hadir memastikan perlindungan hukum berjalan efektif di ruang siber.  Kejahatan seksual online merujuk pada segala bentuk perbuatan bermuatan seksual yang dilakukan melalui media elektronik atau sistem digital. Bentuknya beragam, mulai dari penyebaran konten intim tanpa persetujuan, pelecehan seksual berbasis elektronik, grooming terhadap anak, hingga ancaman penyebaran foto atau video pribadi untuk tujuan pemerasan. Dalam konteks hukum pidana, perbuatan ini dipandang sebagai pelanggaran terhadap kesusilaan dan hak asasi korban.  Data lembaga pendamping korban menunjukkan bahwa laporan kejahatan seksual berbasis digital meningkat signifikan setiap tahun. Korban mayoritas berasal dari kelompok rentan, terutama perempuan dan anak. Namun, banyak kasus tidak berlanjut ke proses hukum karena korban takut stigma sosial, tekanan psikologis, atau ketidaktahuan terhadap prosedur pelaporan.  Secara normatif, Indonesia telah memiliki sejumlah instrumen hukum untuk menjerat pelaku. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur larangan distribusi atau transmisi muatan yang melanggar kesusilaan. Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, dengan ancaman pidana penjara dan denda.  Selain UU ITE, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi tonggak penting dalam perlindungan korban. UU ini mendefinisikan kekerasan seksual secara lebih luas, termasuk kekerasan seksual berbasis elektronik. Pasal 14 UU TPKS secara khusus mengatur kejahatan seksual yang dilakukan melalui teknologi informasi, dengan penekanan pada pemulihan korban dan tanggung jawab pelaku.  Proses hukum terhadap kejahatan seksual online umumnya dimulai dari laporan korban ke kepolisian. Korban perlu menyertakan bukti digital seperti tangkapan layar, rekaman percakapan, atau tautan konten. Setelah laporan diterima, penyidik akan melakukan klarifikasi, penyitaan barang bukti elektronik, serta pemeriksaan saksi dan ahli forensik digital.  Namun, dalam praktiknya, pembuktian kejahatan seksual online masih menghadapi kendala. Bukti digital bersifat mudah dihapus atau dimanipulasi. Selain itu, pemahaman aparat penegak hukum terhadap dinamika kejahatan siber belum merata. Di beberapa kasus, korban justru mengalami reviktimisasi akibat pertanyaan atau perlakuan yang tidak sensitif gender.  Pendekatan hukum yang terlalu menitikberatkan pada pemidanaan juga menuai kritik. Sejumlah kalangan menilai bahwa penanganan kejahatan seksual online seharusnya mengedepankan perspektif korban. UU TPKS telah mengatur hak korban atas pendampingan, restitusi, dan rehabilitasi psikologis, tetapi implementasinya masih menjadi pekerjaan rumah.  Siapa yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum ini tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga platform digital dan masyarakat. Penyedia layanan elektronik memiliki kewajiban mencegah penyebaran konten bermuatan kejahatan seksual dan merespons laporan dengan cepat. Sementara itu, literasi digital publik menjadi kunci pencegahan jangka panjang.  Kapan dan di mana kejahatan seksual online terjadi tidak lagi dibatasi ruang dan waktu. Pelaku dapat beroperasi lintas wilayah bahkan lintas negara. Kondisi ini menuntut kerja sama antarnegara serta penguatan kapasitas penegakan hukum nasional di bidang siber.  Mengapa isu ini penting? Karena kejahatan seksual online tidak hanya melukai korban secara pribadi, tetapi juga merusak rasa aman masyarakat di ruang digital. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan berperspektif korban, ruang siber berpotensi menjadi arena kekerasan yang terus berulang.  Ke depan, tantangan terbesar adalah memastikan hukum tidak hanya ada di atas kertas, tetapi benar-benar melindungi korban. Reformasi penegakan hukum, peningkatan kapasitas aparat, dan keberpihakan pada korban menjadi prasyarat agar keadilan di ruang digital tidak berhenti sebagai jargon.  Meta description: Mengulas kejahatan seksual online di Indonesia, dasar hukum yang mengaturnya, serta tantangan proses penegakan hukum dan perlindungan korban di ruang digital.  Slug URL: kejahatan-seksual-online-proses-hukum-indonesia  Tag SEO: kejahatan seksual online UU TPKS UU ITE hukum siber Indonesia perlindungan korban  FAQ Snippet:  1. Apa yang dimaksud kejahatan seksual online? Kejahatan seksual online adalah perbuatan bermuatan seksual yang dilakukan melalui media digital, termasuk pelecehan, penyebaran konten intim tanpa izin, dan pemerasan seksual.   2. Undang-undang apa yang mengatur kejahatan seksual online di Indonesia? Kejahatan ini diatur dalam UU ITE dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya terkait kekerasan seksual berbasis elektronik.   3. Apa langkah pertama korban kejahatan seksual online? Korban disarankan mengamankan bukti digital dan segera melapor ke kepolisian atau lembaga pendamping korban untuk mendapatkan perlindungan hukum.    Prompt ilustrasi foto editorial (format landscape 16:9):  Ilustrasi foto editorial bertema “Menjerat Kejahatan Seksual Online: Tantangan Penegakan Hukum di Ruang Digital Indonesia”, format landscape rasio 16:9. Visual modern, bersih, dan tidak ramai. Fokus utama di tengah pada timbangan keadilan berwarna logam gelap yang menyatu dengan ikon gembok digital transparan, melambangkan hukum dan perlindungan di ruang siber. Di latar belakang terdapat siluet lambang Garuda Pancasila dan gedung pengadilan Indonesia yang samar. Nuansa warna netral dan gelap dengan pencahayaan dramatis lembut. Komposisi simetris, ruang kosong lega di bagian atas dan samping untuk penempatan teks. Cocok untuk Google Discover, thumbnail YouTube, dan halaman depan media cetak.
Berita

Hukum Administrasi Negara: Apa Itu dan Bagaimana Mengaplikasikannya | 18 Juni

18/06/2026
Kuasa Hukum Tegaskan Tuduhan Pungli Dana BOS terhadap Kabid Dikdas Lamsel Salah Sasaran
Berita

Kuasa Hukum Tegaskan Tuduhan Pungli Dana BOS terhadap Kabid Dikdas Lamsel Salah Sasaran

18/06/2026
Berita

KPRI Handayani Kembali Disorot, Pensiunan Guru Mengaku Sulit Cairkan Tabungan Rp5 Juta

18/06/2026
Nguntir Bareng Miniatur Jati Agung Jadi Ajang Kreativitas Pecinta Sound System Lampung
Berita

Nguntir Bareng Miniatur Jati Agung Jadi Ajang Kreativitas Pecinta Sound System Lampung

17/06/2026
Next Post
Satlantas Polres Pesawaran Kawal Ketat Jalur Wisata Pesisir Demi Keselamatan Pengguna Jalan

Satlantas Polres Pesawaran Kawal Ketat Jalur Wisata Pesisir Demi Keselamatan Pengguna Jalan

Lampung Selatan Tembus Tiga Besar dalam Survei Kepuasan Publik Semester I 2025

Lampung Selatan Tembus Tiga Besar dalam Survei Kepuasan Publik Semester I 2025

10 Kandidat Jalani Fit and Proper Test Bersama Bupati Pringsewu, Siapa yang Terpilih Pimpin BUMD?

10 Kandidat Jalani Fit and Proper Test Bersama Bupati Pringsewu, Siapa yang Terpilih Pimpin BUMD?

Bupati Ardito Lepas Keberangkatan Ni Made Ira Puspa, Wakil Lampung Tengah di Paskibraka Nasional

Bupati Ardito Lepas Keberangkatan Ni Made Ira Puspa, Wakil Lampung Tengah di Paskibraka Nasional

DPRD Lampung Selatan Sahkan RPJMD 2025–2029, Bupati Egi: Ini Peta Jalan Menuju Indonesia Emas 2045

DPRD Lampung Selatan Sahkan RPJMD 2025–2029, Bupati Egi: Ini Peta Jalan Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terkini

  • Lewat IPWK, Samsul Ingatkan Pentingnya Persatuan di Tengah Arus Informasi Digital
  • Bagaimana Menyelesaikan Sengketa Publik Tanpa Pengacara 
  • Hukum Administrasi Negara: Apa Itu dan Bagaimana Mengaplikasikannya | 18 Juni
  • Kuasa Hukum Tegaskan Tuduhan Pungli Dana BOS terhadap Kabid Dikdas Lamsel Salah Sasaran
  • KPRI Handayani Kembali Disorot, Pensiunan Guru Mengaku Sulit Cairkan Tabungan Rp5 Juta

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In