SAMUDERA NEWS— Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali jadi sorotan publik usai munculnya dugaan pelanggaran serius dalam pendirian Sekolah Siger. Diduga belum memiliki izin operasional, struktur manajemen yang jelas, hingga menggunakan gedung sekolah negeri tanpa dasar hukum, proyek pendidikan ini malah tetap dijalankan—bahkan didanai dari APBD.
Fakta-fakta itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi V DPRD Provinsi Lampung dan para Kepala SMA/SMK swasta pada 7 Juli lalu. Puluhan kepala sekolah kompak menyuarakan keresahan atas pendirian Sekolah Siger yang dinilai menyalahi regulasi dan bersifat arogan karena tidak mengikuti standar pendirian satuan pendidikan sesuai ketentuan Kemendikbudristek.
“Sekolah Siger belum punya kepala sekolah, tidak jelas siapa ketua yayasannya, dan belum mengantongi izin. Tapi sudah menerima siswa baru? Ini bukan hanya melabrak aturan, tapi menciderai keadilan bagi sekolah swasta,” ujar salah satu Kepala Sekolah swasta.
Lebih mengejutkan, disebutkan bahwa Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda tak lain adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana sendiri.
Bangunan Tak Ada, Izin Tak Lengkap, Tapi Sudah Terima Siswa Baru
Saat ini, kegiatan belajar Sekolah Siger masih menumpang di beberapa SMP Negeri seperti SMPN 38, 39, 44, dan 45 tanpa dokumen kerja sama resmi. Padahal, dalam Permendikbud No. 24 Tahun 2007 dan Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021, disebutkan bahwa setiap satuan pendidikan harus memiliki sarana dan prasarana sendiri serta izin resmi tertulis.
Tidak hanya melanggar aturan, tindakan ini juga dikhawatirkan merugikan proses belajar mengajar siswa SMP negeri yang ditumpangi.
Legislatif Terdiam, Pemkot Dituding Arogan
Ironisnya, DPRD Kota Bandar Lampung, terutama Komisi IV, yang seharusnya menjadi kontrol terhadap kebijakan publik, justru belum memberi tanggapan resmi. Ketua Komisi IV Asroni Paslah tak kunjung memberi konfirmasi soal apakah pembentukan Sekolah Siger sudah pernah dibahas atau diparipurnakan.
Wali Kota Eva Dwiana, dalam video pernyataannya, menyebut izin baru sebatas lisan. Alasannya, untuk menghindari anak-anak tidak bisa sekolah jika menunggu proses administrasi.
“Kalau setahun anak-anak ini enggak sekolah, ke depannya mereka bisa enggak mau sekolah. Jadi ini kita buru dulu,” ujar Eva.
Namun pernyataan tersebut menuai kritik keras dari kalangan pendidik dan pegiat pendidikan karena dinilai mengabaikan aturan hukum demi ambisi personal.
Lebih dari 100 Sekolah Swasta Siap Menampung, Tapi Kenapa Sekolah Baru Dikebut Tanpa Aturan?
Lebih dari 100 sekolah swasta di Bandar Lampung saat ini masih siap menampung siswa. Bahkan beberapa di antaranya nyaris tutup karena kekurangan murid. Di sisi lain, pendirian Sekolah Siger yang tanpa perencanaan matang ini justru berpotensi membuat pendidik swasta kehilangan pekerjaan.
Langkah tergesa-gesa ini dianggap mencederai keadilan dan profesionalisme dunia pendidikan. Kini publik menanti langkah tegas DPRD sebagai wakil rakyat: tetap diam atau bersuara membela aturan?***












