SAMUDERA NEWS— Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan interior dan eksterior Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (14/7). Persidangan kali ini menghadirkan pengakuan mengejutkan dari kuasa hukum terdakwa yang menyebut adanya aliran dana proyek kepada mantan pejabat daerah.
Penasihat hukum terdakwa Agung Setiawan Pamungkas, yakni Joharmansyah, menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi Sutanto di persidangan sebelumnya, dana fee proyek diduga tidak hanya mengalir ke petinggi internal BPRS, tapi juga ke mantan Wakil Bupati Tanggamus, A.M. Syafi’i.
“Dana fee proyek ini diduga mengalir ke Direktur I dan II BPRS, serta ke mantan Wabup Syafi’i. Hal ini disampaikan langsung oleh saksi Sutanto di persidangan,” ungkap Joharmansyah usai sidang.
Terdakwa Akui Serahkan Dana Rp380 Juta, Ada yang Disetor Langsung di Hotel
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Agung Setiawan mengakui dirinya telah tiga kali menyetor dana fee proyek, baik secara langsung maupun melalui transfer. Penyerahan uang disebut terjadi di sebuah hotel di kawasan Kemiling, Bandar Lampung, dengan total aliran dana mencapai Rp380 juta, seluruhnya diterima oleh Sutanto yang diduga bertindak sebagai koordinator penerima fee.
Bantahan Mantan Wabup dan Dakwaan Jaksa
Saat dikonfirmasi, mantan Wabup Tanggamus A.M. Syafi’i membantah keras keterlibatannya dalam kasus tersebut.
“Waalaikumussalam. Enggak ada,” singkatnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada Selasa (15/7).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fernando Narasendi dalam dakwaannya menuding terdakwa Agung melakukan korupsi dalam proyek senilai Rp1,7 miliar tahun anggaran 2021–2022. Modus yang digunakan termasuk mengurangi volume pekerjaan dan memecah paket pengadaan menjadi 10 bagian kecil agar terhindar dari proses lelang terbuka.
Perhitungan kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp513 juta.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pembuktian lanjutan.***












