SAMUDERA NEWS— Cinta sepasang kekasih berujung ke balik jeruji besi. Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil membongkar praktik home industri tembakau sintetis yang dijalankan oleh pasangan muda HA (21) dan RA (19) di sebuah rumah kos, Kelurahan Pringsewu Utara.
Keduanya diringkus pada Kamis pagi, dalam penggerebekan yang menjadi hasil investigasi mendalam terkait jaringan peredaran tembakau sintetis di wilayah Pringsewu. Dari lokasi, petugas menyita 18 paket tembakau siap edar, cairan sintetis, uang tunai, hingga kendaraan yang digunakan untuk operasional.
“Modusnya home industry. Mereka produksi sendiri, jual sendiri, dan semua transaksi dilakukan secara online,” ujar Kasat Narkoba AKP Candra Dinata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (18/7).
Pasangan muda ini ternyata sudah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak Maret 2025. Berbekal modal Rp3,5 juta dan tutorial dari internet, mereka meramu bisnis narkotika yang kini sudah menghasilkan omzet bulanan hingga Rp24 juta.
Transaksi via Instagram, Ambil Barang di Titik Rahasia
Penjualan dilakukan lewat akun Instagram bernama @butterflaynusantara, dengan sistem penjualan nirsentuh. Pembeli mentransfer uang terlebih dahulu, lalu diarahkan mengambil barang di titik pengambilan yang telah disepakati.
“Untuk menghindari penangkapan, mereka tidak pernah bertemu langsung dengan pembeli,” tambah Candra. Harga paket dijual mulai Rp50 ribu per sachet.
Polisi juga menemukan lima paket tambahan di dua lokasi lain yang sudah diletakkan untuk diambil pembeli, namun berhasil diamankan sebelum transaksi terjadi.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas serta pemasok cairan sintetis yang dipesan secara daring.
Keduanya dijerat Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***












