SAMUDERA NEWS— Komitmen perang melawan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polresta Bandar Lampung dengan memusnahkan barang bukti narkoba senilai lebih dari Rp6,8 miliar. Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolresta ini menjadi simbol nyata bahwa penegakan hukum terhadap peredaran zat terlarang dilakukan secara transparan dan tegas.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada 6 Mei 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan. Di antaranya terdiri dari 6.285 gram sabu-sabu, 1.653 butir pil ekstasi, serta serbuk ekstasi seberat 6,40 gram.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Afret Jacob Tilukay menjelaskan bahwa nilai total dari narkotika yang dimusnahkan mencapai Rp6,8 miliar, dengan rincian Rp6,2 miliar untuk sabu dan Rp661 juta untuk ekstasi.
“Jika barang ini lolos ke pasar gelap, kita bisa kehilangan lebih dari 63 ribu generasi muda. Ini bukan sekadar angka, ini tentang masa depan anak-anak kita,” ujar Afret dalam keterangannya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, serta perwakilan masyarakat. Momentum ini sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas publik atas proses penanganan kasus yang berjalan sesuai hukum.
Kapolresta juga menekankan bahwa peredaran narkoba adalah kejahatan luar biasa yang hanya bisa dilawan melalui sinergi semua pihak.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Ini kejahatan yang merongrong masa depan bangsa dan hanya bisa diberantas bersama-sama,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengambil bagian dalam upaya pencegahan. “Jika melihat aktivitas mencurigakan, laporkan. Peran serta masyarakat sangat menentukan apakah kota ini akan tetap aman atau terjerat gelombang narkoba,” pungkas Afret.***












