SAMUDERA NEWS— Tim Tekab 308 Polsek Penengahan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Desa Tanjung Heran, Kecamatan Penengahan, Minggu dini hari, 3 Agustus 2025 sekitar pukul 01.30 WIB.
Pelaku berinisial FG (21), warga Desa Tanjung Heran, ditangkap saat melintas di jalan desa setempat. Ia merupakan salah satu dari tiga pelaku pencurian sepeda motor milik SA (36), warga Desa Kemukus, Kecamatan Ketapang.
Kapolsek Penengahan IPTU Donal Afriansyah mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 03.30 WIB saat korban sedang tertidur. Motor jenis Tajima warna hitam yang terparkir di teras rumah dibawa kabur oleh para pelaku.
“FG kami tangkap tanpa perlawanan. Ia mengakui keterlibatannya dan menyebutkan dua rekannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kapolsek.
Modus operandi yang digunakan cukup klasik, yakni mencuri kendaraan saat pemilik tertidur dan menyembunyikannya di rumah kosong yang telah disiapkan.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor serta BPKB asli atas nama korban. Atas perbuatannya, FG dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
“Kami masih memburu dua pelaku lainnya. Kepada masyarakat, kami imbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tutup IPTU Donal.***












