SAMUDERA NEWS– Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang sempat meresahkan warga Kabupaten Pringsewu, khususnya di wilayah Kecamatan Pardasuka. Dalam operasi pengungkapan ini, empat orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kasus pertama menimpa Kusbandi (67), warga Pekon Pujodadi, seorang pedagang sekaligus tokoh masyarakat setempat. Pada Rabu, 30 Juli 2025, Kusbandi kehilangan uang tunai sebesar Rp96 juta yang disimpannya di rumah. Peristiwa ini mengejutkan warga sekitar mengingat reputasi korban yang dikenal dermawan dan aktif dalam kegiatan sosial.
Kasus kedua terjadi dua hari sebelumnya, pada Senin, 28 Juli 2025. Korbannya adalah Puji (48), warga Pekon Pujodadi, yang kehilangan dua unit ponsel — iPhone 12 dan Infinix Note 8 — dengan total kerugian mencapai Rp11 juta. Kedua kasus tersebut langsung menjadi perhatian publik karena modus dan nilai kerugian yang cukup besar.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kapolsek Pardasuka Iptu Bastari Supriyanto, memaparkan bahwa pihaknya telah menangkap empat orang terduga pelaku. Pelaku utama pencurian diidentifikasi sebagai Lintang (20), warga Pekon Pujodadi. Sementara itu, tiga pelaku penadahan adalah Deni Kurniawan (25) dan Makmun (45), keduanya warga Pardasuka, serta Taufik Hidayat (45), warga Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Pringsewu untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di wilayah hukum Kecamatan Pardasuka,” tegas AKBP Yunnus dalam konferensi pers di Mapolsek Pardasuka, Selasa (12/8/2025).
Polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain uang tunai Rp16,6 juta, dua unit ponsel curian, serta sejumlah barang yang dibeli dari hasil kejahatan. Barang-barang tersebut meliputi satu unit sepeda motor, ponsel tambahan, puluhan botol oli motor, dan beberapa perlengkapan lain.
Selain itu, penyidik masih menelusuri satu unit sepeda motor lain yang diduga hasil kejahatan dan kini berada di luar Provinsi Lampung, tepatnya di Yogyakarta, untuk kemudian disita sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Lintang sebagai pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tiga pelaku penadahan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pengungkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku tindak kriminal, sekaligus memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat bahwa aparat kepolisian bekerja cepat dan tegas dalam menangani kasus-kasus kejahatan.***












