SAMUDERA NEWS – Polres Pringsewu berhasil membongkar dua kasus pencurian di Kecamatan Pardasuka yang melibatkan modus “subuh” sebagai taktik utama pelaku. Lintang (20), warga Pekon Pujodadi, menjadi otak aksi kejahatan ini dengan memanfaatkan momen ketika rumah korban kosong saat pemiliknya melaksanakan salat subuh.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, memaparkan bahwa sebelum beraksi, Lintang sudah mempelajari kebiasaan para korban. “Pelaku masuk dengan cara mendongkel jendela rumah saat situasi sepi, lalu mengambil uang dan barang berharga yang ada,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolsek Pardasuka, Selasa (12/8/2025).
Hasil jarahan berupa uang Rp96 juta, dua unit ponsel, dan barang berharga lainnya digunakan Lintang untuk membayar utang, membeli motor Honda PCX, iPhone 13, berlibur ke Yogyakarta, hingga membeli narkoba.
Selain Lintang, polisi juga menangkap tiga pelaku penadahan:
Deni Kurniawan (25), warga Pekon Pujodadi, yang menerima bagian Rp26,5 juta dari hasil curian. Sebagian uang digunakan untuk modal usaha bengkel, sementara sisa Rp16,6 juta berhasil disita polisi.
Makmun bin Akhmad Husaini (45), warga Pekon Sidodadi, dan Taufik Hidayat (45), warga Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, yang membeli ponsel hasil curian dari Lintang.
“Semua pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan. Penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat,” tegas AKP Johannes.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen Polres dalam menjaga keamanan wilayah. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling), serta memperkuat kerja sama dengan kepolisian.
“Banyak kasus pencurian dilatarbelakangi masalah ekonomi. Maka pencegahannya tidak cukup hanya dengan penegakan hukum, tapi juga lewat pembinaan keluarga dan penguatan ekonomi warga,” ujarnya.
Lintang kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sementara tiga penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.***












