SAMUDERA NEWS– Polemik lahan seluas ribuan hektare kembali mencuat di Kabupaten Lampung Utara. Hal ini dipicu oleh berakhirnya masa Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan yang mengelola tanah seluas 2.400 hektare di wilayah tanah ulayat masyarakat pribumi Kecamatan Abung Timur dan Kotabumi Utara. Masa berlaku izin tersebut secara resmi berakhir pada 31 Desember 2019, namun hingga kini belum jelas apakah telah diperpanjang atau tidak oleh pemerintah.
Ketua LSM Komite Pemantau Legislatif Daerah (Kota Lada), Dedy Hataf, SE, atau akrab disapa Kiyai Dedy, menyampaikan keprihatinannya terhadap lambannya respon pemerintah daerah dan legislatif. Menurutnya, meski DPRD Lampung Utara telah melakukan hearing bersama masyarakat serta perwakilan perusahaan, namun hingga saat ini belum ada keputusan nyata maupun langkah tegas terkait status lahan tersebut.
Dalam keterangannya, Kiyai Dedy menegaskan bahwa apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum, pemerintah provinsi maupun DPRD Lampung Utara melalui komisinya harus berani mengambil sikap tegas. Menurutnya, keberadaan perusahaan yang masih melakukan aktivitas di lahan dengan HGU yang diduga telah kedaluwarsa bisa menimbulkan keresahan sosial, apalagi lahan tersebut berada di wilayah yang sensitif karena termasuk dalam tanah ulayat masyarakat.
Lebih jauh, Dedy merujuk pada Surat Keputusan Bupati Lampung Utara nomor AG:200/B.86/SD.II/HK/1980 yang menetapkan tanah enclave pada 37 persil dengan luas total 3.139 hektare. Namun, hingga kini lahan tersebut belum dikembalikan sebagaimana mestinya. Selain itu, masih ada pula tanah milik masyarakat yang statusnya masih dalam proses sengketa. Kondisi ini semakin memperkeruh suasana dan berpotensi memicu konflik horizontal apabila tidak segera ditangani.
Tim investigasi Kota Lada bahkan menemukan bahwa sejumlah perusahaan masih melakukan penggarapan di lahan tersebut dengan menggunakan alat berat, meskipun masa izin HGU telah habis. Fakta ini, menurut Dedy, menunjukkan adanya keberanian perusahaan untuk tetap beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas. Karena itu, ia mendesak pemerintah provinsi, khususnya Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan DPRD setempat, untuk segera menyikapi persoalan ini dengan serius demi menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif.
Selain merujuk pada SK Bupati, Dedy juga menyinggung dasar hukum lain, yakni SK Gubernur Lampung nomor G/333/B.IX/HK/1999 yang menetapkan peruntukan lahan dengan rincian 2.671 hektare diberikan kepada TNI AL KIMAL untuk kebutuhan pemukiman. Menurutnya, ketentuan ini seharusnya menjadi rujukan utama dalam menindak tegas perusahaan yang masih beroperasi meski HGU mereka sudah kedaluwarsa.
“Kan jelas dasar hukumnya, ada SK Bupati dan SK Gubernur yang mengatur penggunaan tanah tersebut. Kalau HGU sudah habis, mestinya pemerintah segera menghentikan segala bentuk aktivitas perusahaan agar tidak menimbulkan kesan bahwa hukum bisa dimainkan. Jangan sampai masyarakat berasumsi ada pihak-pihak tertentu yang seolah kebal hukum. Kita harus sama-sama menjaga agar kepastian hukum tetap ditegakkan,” tegas Dedy.
Desakan ini bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga soal keadilan bagi masyarakat adat dan warga Lampung Utara yang haknya terancam oleh penguasaan lahan ilegal. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan muncul konflik berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan. Dedy pun mengingatkan, apabila pemerintah daerah dan DPRD gagal mengambil langkah tegas, kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan politik bisa semakin luntur.***












