• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, May 18, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Izin HGU Telah Habis, Ketua LSM Komite Pemantau Legislatif Daerah (Kota Lada) Meminta Eksekutif dan Legislatif Ambil Tindakan Tegas

MeldabyMelda
19/08/2025
in Berita
Izin HGU Telah Habis, Ketua LSM Komite Pemantau Legislatif Daerah (Kota Lada) Meminta Eksekutif dan Legislatif Ambil Tindakan Tegas
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Polemik lahan seluas ribuan hektare kembali mencuat di Kabupaten Lampung Utara. Hal ini dipicu oleh berakhirnya masa Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan yang mengelola tanah seluas 2.400 hektare di wilayah tanah ulayat masyarakat pribumi Kecamatan Abung Timur dan Kotabumi Utara. Masa berlaku izin tersebut secara resmi berakhir pada 31 Desember 2019, namun hingga kini belum jelas apakah telah diperpanjang atau tidak oleh pemerintah.

Ketua LSM Komite Pemantau Legislatif Daerah (Kota Lada), Dedy Hataf, SE, atau akrab disapa Kiyai Dedy, menyampaikan keprihatinannya terhadap lambannya respon pemerintah daerah dan legislatif. Menurutnya, meski DPRD Lampung Utara telah melakukan hearing bersama masyarakat serta perwakilan perusahaan, namun hingga saat ini belum ada keputusan nyata maupun langkah tegas terkait status lahan tersebut.

Dalam keterangannya, Kiyai Dedy menegaskan bahwa apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum, pemerintah provinsi maupun DPRD Lampung Utara melalui komisinya harus berani mengambil sikap tegas. Menurutnya, keberadaan perusahaan yang masih melakukan aktivitas di lahan dengan HGU yang diduga telah kedaluwarsa bisa menimbulkan keresahan sosial, apalagi lahan tersebut berada di wilayah yang sensitif karena termasuk dalam tanah ulayat masyarakat.

BeritaLainnya

Pemkab Pringsewu Lepas Jamaah Haji Kloter 31, Wabup Sampaikan Pesan Penting

Polemik Internal GMNI Metro, DPC Sebut Forum Tidak Sah Secara Organisasi

Lebih jauh, Dedy merujuk pada Surat Keputusan Bupati Lampung Utara nomor AG:200/B.86/SD.II/HK/1980 yang menetapkan tanah enclave pada 37 persil dengan luas total 3.139 hektare. Namun, hingga kini lahan tersebut belum dikembalikan sebagaimana mestinya. Selain itu, masih ada pula tanah milik masyarakat yang statusnya masih dalam proses sengketa. Kondisi ini semakin memperkeruh suasana dan berpotensi memicu konflik horizontal apabila tidak segera ditangani.

Tim investigasi Kota Lada bahkan menemukan bahwa sejumlah perusahaan masih melakukan penggarapan di lahan tersebut dengan menggunakan alat berat, meskipun masa izin HGU telah habis. Fakta ini, menurut Dedy, menunjukkan adanya keberanian perusahaan untuk tetap beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas. Karena itu, ia mendesak pemerintah provinsi, khususnya Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan DPRD setempat, untuk segera menyikapi persoalan ini dengan serius demi menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif.

ADVERTISEMENT

Selain merujuk pada SK Bupati, Dedy juga menyinggung dasar hukum lain, yakni SK Gubernur Lampung nomor G/333/B.IX/HK/1999 yang menetapkan peruntukan lahan dengan rincian 2.671 hektare diberikan kepada TNI AL KIMAL untuk kebutuhan pemukiman. Menurutnya, ketentuan ini seharusnya menjadi rujukan utama dalam menindak tegas perusahaan yang masih beroperasi meski HGU mereka sudah kedaluwarsa.

“Kan jelas dasar hukumnya, ada SK Bupati dan SK Gubernur yang mengatur penggunaan tanah tersebut. Kalau HGU sudah habis, mestinya pemerintah segera menghentikan segala bentuk aktivitas perusahaan agar tidak menimbulkan kesan bahwa hukum bisa dimainkan. Jangan sampai masyarakat berasumsi ada pihak-pihak tertentu yang seolah kebal hukum. Kita harus sama-sama menjaga agar kepastian hukum tetap ditegakkan,” tegas Dedy.

Desakan ini bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga soal keadilan bagi masyarakat adat dan warga Lampung Utara yang haknya terancam oleh penguasaan lahan ilegal. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan muncul konflik berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan. Dedy pun mengingatkan, apabila pemerintah daerah dan DPRD gagal mengambil langkah tegas, kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan politik bisa semakin luntur.***

Source: IWAN EKA SAPUTRA
Tags: DPRD Lampung UtaraHGULahan UlayatLampung UtaraPemerintah Daerah
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Manchester United Kalah, Pelatih Bhayangkara Presisi Lampung FC Galau?

Next Post

Tim SAR Cari Penumpang KMP Mufidah yang Jatuh di Perairan Bakauheni

Related Posts

Pemkab Pringsewu Lepas Jamaah Haji Kloter 31, Wabup Sampaikan Pesan Penting
Berita

Pemkab Pringsewu Lepas Jamaah Haji Kloter 31, Wabup Sampaikan Pesan Penting

18/05/2026
Polemik Internal GMNI Metro, DPC Sebut Forum Tidak Sah Secara Organisasi
Berita

Polemik Internal GMNI Metro, DPC Sebut Forum Tidak Sah Secara Organisasi

17/05/2026
YLBHI Ingatkan Risiko Extrajudicial Killing dalam Pernyataan Kapolda Lampung
Berita

YLBHI Ingatkan Risiko Extrajudicial Killing dalam Pernyataan Kapolda Lampung

17/05/2026
Kasus Honorer Fiktif Metro Disorot, Puskada Pertanyakan Kepastian Hukum
Berita

Kasus Honorer Fiktif Metro Disorot, Puskada Pertanyakan Kepastian Hukum

17/05/2026
Kapolres Lampung Selatan Ajak Semua Pihak Jaga Ketahanan Pangan Nasional
Berita

Kapolres Lampung Selatan Ajak Semua Pihak Jaga Ketahanan Pangan Nasional

17/05/2026
Wabup Syaiful Anwar Hadiri Panen Jagung Nasional di Kalianda Secara Virtual
Berita

Wabup Syaiful Anwar Hadiri Panen Jagung Nasional di Kalianda Secara Virtual

17/05/2026
Next Post
Tim SAR Cari Penumpang KMP Mufidah yang Jatuh di Perairan Bakauheni

Tim SAR Cari Penumpang KMP Mufidah yang Jatuh di Perairan Bakauheni

Mak Lebon Lampung di Bumi: Melihat Peluang Sastra Lokal dan Warna Lokal Lampung

Mak Lebon Lampung di Bumi: Melihat Peluang Sastra Lokal dan Warna Lokal Lampung

Dekavilm Itera Gelar Lomba Film Dokumenter Gratis Bertema Sosial Budaya

Dekavilm Itera Gelar Lomba Film Dokumenter Gratis Bertema Sosial Budaya

1.741 Mahasiswa Baru Ikuti PASTI UAP 2025: Membangun Generasi Digital Berakhlakul Karimah

1.741 Mahasiswa Baru Ikuti PASTI UAP 2025: Membangun Generasi Digital Berakhlakul Karimah

HUT ke-80 RI, Kotaagung Dibanjiri Peserta Karnaval Pawai Budaya

HUT ke-80 RI, Kotaagung Dibanjiri Peserta Karnaval Pawai Budaya

Berita Terkini

  • Pemkab Pringsewu Lepas Jamaah Haji Kloter 31, Wabup Sampaikan Pesan Penting
  • Polemik Internal GMNI Metro, DPC Sebut Forum Tidak Sah Secara Organisasi
  • YLBHI Ingatkan Risiko Extrajudicial Killing dalam Pernyataan Kapolda Lampung
  • Kasus Honorer Fiktif Metro Disorot, Puskada Pertanyakan Kepastian Hukum
  • Kapolres Lampung Selatan Ajak Semua Pihak Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In