SAMUDERA NEWS– Akademisi Universitas Lampung (Unila) mengingatkan Pemerintah Provinsi Lampung agar lebih berhati-hati dalam mengelola belanja pegawai yang saat ini telah melampaui batas 30 persen dari total anggaran daerah. Peringatan ini disampaikan oleh Dr. Budiyono, SH., MH., pakar hukum Unila, dan Dr. Saring Suhendro, S.E., M.Si., Akt., CA., akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jumat (22/8/2025).
Dr. Budiyono menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 146 ayat (1), alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja daerah. “Jika ketentuan ini dilanggar, sanksinya diatur pada Pasal 148, berupa penundaan dan/atau pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD). Pemprov Lampung wajib mendukung kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya.
Selain itu, Dr. Budiyono menekankan pentingnya penyesuaian belanja pegawai paling lambat pada 2027. Ia juga mendorong Pemprov Lampung merumuskan strategi tepat dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu, agar anggaran yang digunakan berbasis kebutuhan organisasi dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Dr. Saring Suhendro menambahkan bahwa belanja pegawai yang terlalu dominan dapat mengurangi alokasi untuk sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. “Pengelolaan fiskal harus sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dalam PP Nomor 71 Tahun 2010 agar belanja pembangunan tidak tertekan,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya skala prioritas dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu, khususnya bagi tenaga guru, karena sektor pendidikan memiliki efek berganda signifikan terhadap kualitas sumber daya manusia. “Seluruh tenaga honorer harus diakomodasi melalui mekanisme PPPK maupun PPPK Paruh Waktu. Reformasi manajemen SDM aparatur perlu diterapkan agar selaras dengan prinsip efisiensi fiskal,” pungkasnya.
Kedua akademisi ini sepakat bahwa langkah strategis Pemprov Lampung dalam mengelola belanja pegawai sangat menentukan keberlanjutan keuangan daerah dan kualitas pelayanan publik.***












