• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, July 12, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Gerindra Lampung Terjebak Polemik Panas, RMD Dinilai Lalai Kawal Regulasi dan Aset Negara Jadi Sorotan

MeldabyMelda
16/09/2025
in Berita
Gerindra Lampung Terjebak Polemik Panas, RMD Dinilai Lalai Kawal Regulasi dan Aset Negara Jadi Sorotan
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Lampung kembali diguncang isu serius setelah Partai Gerindra di daerah ini, yang identik dengan sosok Gubernur Muda Rahmat Mirzani Djausal (RMD), dinilai gagal menunjukkan pengaruh politiknya untuk menjaga aset negara sesuai aturan. Sorotan publik semakin tajam ketika sederet peristiwa memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap regulasi yang telah disahkan dan ditandatangani Presiden maupun menteri terkait.

Kasus paling mencolok mencuat di Bandar Lampung. Wali Kota yang kini dijuluki “The Killer Policy” diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 dengan mendirikan SMA swasta ilegal bernama Siger. Sekolah ini beroperasi di gedung SMP Negeri melalui skema “pinjam pakai” atau bahkan “penyewaan” tanpa dasar hukum yang jelas. Praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH menilai pada Jumat, 13 September 2025, bahwa pelanggaran tersebut bukan sekadar administrasi, melainkan berpotensi masuk ranah pidana karena indikasi penggelapan aset negara.

Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 jelas mengatur tata kelola pemanfaatan aset pemerintah. Tanpa izin dan dokumen resmi, pihak pengelola aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), kepala sekolah, hingga ketua yayasan sekolah Siger dapat dijerat hukum. Hendri menegaskan tindakan “pinjam pakai” yang tak memiliki payung hukum dapat dikategorikan sebagai penadahan barang hasil penggelapan milik pemerintah.

BeritaLainnya

Suroan 1448 H di Sendangbaru Penuh Makna, Diawali Ziarah Kubur Berakhir Wayang Kulit Semalam Suntuk

Harkopnas ke-79, Dekopinda Lampung Siap Serap Inovasi Koperasi Nasional di Jakarta

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media pun tidak membuahkan hasil. Saat mendatangi kantor BPKAD, pejabat yang berwenang tak berada di tempat. Pihak resepsionis hanya meminta meninggalkan nomor kontak WhatsApp, namun hingga artikel ini rilis tidak ada tanggapan resmi. Keterangan staf administrasi bidang aset justru menambah kegelisahan publik: berkas resmi terkait izin pinjam pakai atau sewa gedung sekolah Siger belum pernah masuk ke BPKAD.

Hal serupa terjadi ketika redaksi mencoba meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung. Kabid Pendidikan Dasar, Mulyadi Sukri, sempat menyebut pada Jumat, 9 September 2025, bahwa izin sudah diberikan. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada dokumen administrasi yang menunjukkan legalitas sesuai Permendagri yang berlaku. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah pemerintah kota sengaja menutup-nutupi atau memang terjadi kelalaian prosedural yang serius?

ADVERTISEMENT

Sorotan publik kemudian mengarah ke Rahmat Mirzani Djausal. Sebagai kader penting Gerindra dan gubernur muda yang semestinya memiliki kewenangan membina pendidikan menengah atas, RMD dianggap gagal mengontrol kebijakan yang melanggar hukum. Publik mempertanyakan sikapnya yang selama ini dikenal piawai menggelar aksi demonstrasi damai, tetapi dinilai diam menghadapi pelanggaran aturan oleh Wali Kota Bandar Lampung.

Isu semakin panas dengan beredarnya kabar penjualan aset negara oleh PT Wahana Raharja, BUMD milik Pemerintah Provinsi Lampung. Berdasarkan jejak digital, perusahaan ini telah mengalami krisis keuangan sejak 2018 pada masa kepemimpinan Gubernur Arinal Djunaidi. Namun kini, di bawah kepemimpinan RMD, publik menuntut pernyataan tegas terkait legalitas penjualan aset tersebut. Tanpa payung hukum yang jelas, kebijakan ini dikhawatirkan menimbulkan kerugian bagi masyarakat Lampung Timur dan membuka pintu gugatan hukum.

Menurut analisis hukum administrasi negara yang disampaikan Hendri Adriansyah, tindakan pemerintah yang merugikan warga, tidak konsisten dengan regulasi, atau menyimpang dari asas umum pemerintahan yang baik dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Ia menegaskan, pengelolaan aset negara harus dilakukan dengan prinsip akuntabilitas tinggi, karena kelalaian akan berimbas langsung pada kepercayaan publik dan citra pemimpin daerah.

Kritik terhadap Gerindra Lampung kian menguat karena hubungan politik Wali Kota Bandar Lampung dengan partai ini. Dalam Pilkada 2024, Gerindra menjadi salah satu pengusung utama Eva Dwiana. Kedekatan politik ini menimbulkan dugaan bahwa partai berlambang garuda tersebut, termasuk RMD, enggan menindak tegas pelanggaran yang melibatkan sekutu politiknya.

Bagi banyak pihak, polemik ini menjadi cermin bagaimana pengelolaan aset negara yang tidak tegas dapat menggerus wibawa pemerintah daerah. Masyarakat menilai, jika seorang pemimpin tidak mampu menjaga amanah publik dan menegakkan regulasi, kredibilitasnya akan runtuh. Kasus SMA Siger dan isu penjualan aset BUMD memperlihatkan betapa pentingnya integritas dan konsistensi hukum dalam melindungi kepentingan rakyat dan menjaga kepercayaan terhadap lembaga pemerintah.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: aset negaraBPKAD Bandar LampungGerindra Lampungpolemik pendidikanPolitik LampungRahmat Mirzani DjausalSMA Swasta Ilegal
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Bupati Tanggamus Paparkan Strategi Lengkap Kendalikan Inflasi, Harga Pangan Tetap Stabil di Hadapan Mendagri

Next Post

IJP Lampung Nobatkan Fatan Aja Juara Lomba Video Pendek, Bukti Kreativitas Pelajar Lampung Siap Bersaing di Era Digital

Related Posts

Suroan 1448 H di Sendangbaru Penuh Makna, Diawali Ziarah Kubur Berakhir Wayang Kulit Semalam Suntuk
Berita

Suroan 1448 H di Sendangbaru Penuh Makna, Diawali Ziarah Kubur Berakhir Wayang Kulit Semalam Suntuk

12/07/2026
Harkopnas ke-79, Dekopinda Lampung Siap Serap Inovasi Koperasi Nasional di Jakarta
Berita

Harkopnas ke-79, Dekopinda Lampung Siap Serap Inovasi Koperasi Nasional di Jakarta

12/07/2026
Meriah! Ratusan Pembalap dari Jakarta hingga Jambi Serbu Pringsewu Drag Race Championship
Berita

Meriah! Ratusan Pembalap dari Jakarta hingga Jambi Serbu Pringsewu Drag Race Championship

12/07/2026
Proyek Miliaran Way Kanan Jadi Sorotan, Siapa Perusahaan Pemenang Tendernya?
Berita

Proyek Miliaran Way Kanan Jadi Sorotan, Siapa Perusahaan Pemenang Tendernya?

12/07/2026
Tindak Pidana Korupsi Dana Publik: Proses dan Hukuman
Berita

Tindak Pidana Korupsi Dana Publik: Proses dan Hukuman

12/07/2026
Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban
Berita

Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban

11/07/2026
Next Post
IJP Lampung Nobatkan Fatan Aja Juara Lomba Video Pendek, Bukti Kreativitas Pelajar Lampung Siap Bersaing di Era Digital

IJP Lampung Nobatkan Fatan Aja Juara Lomba Video Pendek, Bukti Kreativitas Pelajar Lampung Siap Bersaing di Era Digital

SMAN 1 Padang Cermin Raih Juara 3 Lomba Video Pendek Gebyar IJP Lampung 2025, Bukti Kreativitas Pelajar Menyala di Era Digital

SMAN 1 Padang Cermin Raih Juara 3 Lomba Video Pendek Gebyar IJP Lampung 2025, Bukti Kreativitas Pelajar Menyala di Era Digital

KPU Lampung Selatan Gelar FGD Strategis: Penetapan Dapil dan Pencalonan Jadi Sorotan Publik

KPU Lampung Selatan Gelar FGD Strategis: Penetapan Dapil dan Pencalonan Jadi Sorotan Publik

Ketua TP-PKK Tanggamus Tinjau Kesiapan Desa Tapis di Semaka

Ketua TP-PKK Tanggamus Tinjau Kesiapan Desa Tapis di Semaka

DPRD Pringsewu Sahkan Perubahan APBD 2025, Anggaran Seimbang Rp1,3 Triliun

DPRD Pringsewu Sahkan Perubahan APBD 2025, Anggaran Seimbang Rp1,3 Triliun

Berita Terkini

  • Suroan 1448 H di Sendangbaru Penuh Makna, Diawali Ziarah Kubur Berakhir Wayang Kulit Semalam Suntuk
  • Harkopnas ke-79, Dekopinda Lampung Siap Serap Inovasi Koperasi Nasional di Jakarta
  • Meriah! Ratusan Pembalap dari Jakarta hingga Jambi Serbu Pringsewu Drag Race Championship
  • Proyek Miliaran Way Kanan Jadi Sorotan, Siapa Perusahaan Pemenang Tendernya?
  • Ingin Jadi Penulis? Lamban Sastra Isbedy Gelar Bengkel Sastra Gratis Selama Empat Hari

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In