SAMUDERA NEWS- Lampung kembali diguncang isu serius setelah Partai Gerindra di daerah ini, yang identik dengan sosok Gubernur Muda Rahmat Mirzani Djausal (RMD), dinilai gagal menunjukkan pengaruh politiknya untuk menjaga aset negara sesuai aturan. Sorotan publik semakin tajam ketika sederet peristiwa memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap regulasi yang telah disahkan dan ditandatangani Presiden maupun menteri terkait.
Kasus paling mencolok mencuat di Bandar Lampung. Wali Kota yang kini dijuluki “The Killer Policy” diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 dengan mendirikan SMA swasta ilegal bernama Siger. Sekolah ini beroperasi di gedung SMP Negeri melalui skema “pinjam pakai” atau bahkan “penyewaan” tanpa dasar hukum yang jelas. Praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH menilai pada Jumat, 13 September 2025, bahwa pelanggaran tersebut bukan sekadar administrasi, melainkan berpotensi masuk ranah pidana karena indikasi penggelapan aset negara.
Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 jelas mengatur tata kelola pemanfaatan aset pemerintah. Tanpa izin dan dokumen resmi, pihak pengelola aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), kepala sekolah, hingga ketua yayasan sekolah Siger dapat dijerat hukum. Hendri menegaskan tindakan “pinjam pakai” yang tak memiliki payung hukum dapat dikategorikan sebagai penadahan barang hasil penggelapan milik pemerintah.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media pun tidak membuahkan hasil. Saat mendatangi kantor BPKAD, pejabat yang berwenang tak berada di tempat. Pihak resepsionis hanya meminta meninggalkan nomor kontak WhatsApp, namun hingga artikel ini rilis tidak ada tanggapan resmi. Keterangan staf administrasi bidang aset justru menambah kegelisahan publik: berkas resmi terkait izin pinjam pakai atau sewa gedung sekolah Siger belum pernah masuk ke BPKAD.
Hal serupa terjadi ketika redaksi mencoba meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung. Kabid Pendidikan Dasar, Mulyadi Sukri, sempat menyebut pada Jumat, 9 September 2025, bahwa izin sudah diberikan. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada dokumen administrasi yang menunjukkan legalitas sesuai Permendagri yang berlaku. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah pemerintah kota sengaja menutup-nutupi atau memang terjadi kelalaian prosedural yang serius?
Sorotan publik kemudian mengarah ke Rahmat Mirzani Djausal. Sebagai kader penting Gerindra dan gubernur muda yang semestinya memiliki kewenangan membina pendidikan menengah atas, RMD dianggap gagal mengontrol kebijakan yang melanggar hukum. Publik mempertanyakan sikapnya yang selama ini dikenal piawai menggelar aksi demonstrasi damai, tetapi dinilai diam menghadapi pelanggaran aturan oleh Wali Kota Bandar Lampung.
Isu semakin panas dengan beredarnya kabar penjualan aset negara oleh PT Wahana Raharja, BUMD milik Pemerintah Provinsi Lampung. Berdasarkan jejak digital, perusahaan ini telah mengalami krisis keuangan sejak 2018 pada masa kepemimpinan Gubernur Arinal Djunaidi. Namun kini, di bawah kepemimpinan RMD, publik menuntut pernyataan tegas terkait legalitas penjualan aset tersebut. Tanpa payung hukum yang jelas, kebijakan ini dikhawatirkan menimbulkan kerugian bagi masyarakat Lampung Timur dan membuka pintu gugatan hukum.
Menurut analisis hukum administrasi negara yang disampaikan Hendri Adriansyah, tindakan pemerintah yang merugikan warga, tidak konsisten dengan regulasi, atau menyimpang dari asas umum pemerintahan yang baik dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Ia menegaskan, pengelolaan aset negara harus dilakukan dengan prinsip akuntabilitas tinggi, karena kelalaian akan berimbas langsung pada kepercayaan publik dan citra pemimpin daerah.
Kritik terhadap Gerindra Lampung kian menguat karena hubungan politik Wali Kota Bandar Lampung dengan partai ini. Dalam Pilkada 2024, Gerindra menjadi salah satu pengusung utama Eva Dwiana. Kedekatan politik ini menimbulkan dugaan bahwa partai berlambang garuda tersebut, termasuk RMD, enggan menindak tegas pelanggaran yang melibatkan sekutu politiknya.
Bagi banyak pihak, polemik ini menjadi cermin bagaimana pengelolaan aset negara yang tidak tegas dapat menggerus wibawa pemerintah daerah. Masyarakat menilai, jika seorang pemimpin tidak mampu menjaga amanah publik dan menegakkan regulasi, kredibilitasnya akan runtuh. Kasus SMA Siger dan isu penjualan aset BUMD memperlihatkan betapa pentingnya integritas dan konsistensi hukum dalam melindungi kepentingan rakyat dan menjaga kepercayaan terhadap lembaga pemerintah.***












