SAMUDERA NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu resmi mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 melalui Rapat Paripurna, Selasa (16/9/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pringsewu Bambang Kurniawan, serta dihadiri Wakil Bupati Pringsewu Hj. Umi Laila, S.Ag., jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu, dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam sambutannya, Wabup Umi Laila menyampaikan bahwa disahkannya perubahan APBD ini diharapkan dapat menjadi pendorong peningkatan kinerja perangkat daerah. Dengan begitu, pendapatan asli daerah (PAD) dapat terus ditingkatkan untuk menunjang berbagai program pembangunan, yang pada akhirnya berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Anggaran yang disiapkan dalam perubahan APBD 2025 merupakan anggaran maksimal. Karena itu, saya menekankan agar pelaksanaan belanja dilakukan dengan penuh kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Atas nama Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, Wabup juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar serius mengoptimalkan penerimaan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi berbagai sumber pendapatan. Sementara dalam pengeluaran, seluruh belanja daerah diminta berpedoman pada prinsip efektif, efisien, dan ekonomis.
Adapun dalam struktur perubahan APBD 2025 Kabupaten Pringsewu, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,2 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp1,3 triliun. Defisit anggaran ditutup melalui pembiayaan netto, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berjalan berada pada posisi nol atau seimbang.***












