SAMUDERA NEWS – Upaya panjang aparat kepolisian akhirnya membuahkan hasil. Tim Tekab 308 Polsek Natar berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemerasan yang kerap beraksi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di depan Pabrik Aspal Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Jumat (26/9/2025) siang.
Pelaku yang diringkus berinisial Rojali alias Jali (32), warga Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, ditangkap saat sedang melakukan aksinya. Sementara satu rekannya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi. Korban dari aksi ini adalah Mukmin, warga Lampung Tengah, yang sempat ditodong dengan senjata tajam dan dipukul sebelum pelaku berusaha merampas barang-barangnya.
AKP Budi Howo, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengintaian berhari-hari. Tim melakukan operasi hunting crime di jalur lintas karena laporan masyarakat menunjukkan kawasan itu rawan aksi perampasan. “Kami memantau pergerakan pelaku, mempelajari pola aksinya, dan menunggu momentum yang tepat. Begitu kesempatan muncul, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap salah satu pelaku,” jelas AKP Budi saat konferensi pers, Sabtu (27/9/2025).
Dalam penangkapan tersebut, Rojali berhasil diamankan di tempat, sementara satu pelaku kabur. Dari tangannya, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Vega R warna hijau-hitam tanpa pelat, sebilah badik, serta ponsel milik korban.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa Rojali sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di jalur lintas dengan modus menodong, memukul, dan merampas barang korban. Ia mengaku melakukan perbuatan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi, termasuk membeli narkoba.
AKP Budi Howo menegaskan bahwa kasus ini sempat meresahkan masyarakat. “Kami menerima banyak laporan, baik langsung maupun melalui media sosial. Ini membuktikan bahwa kolaborasi polisi dan masyarakat sangat penting. Informasi dari warga menjadi kunci awal dalam proses penyelidikan,” ujar Budi.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini membutuhkan kesabaran dan ketelitian. “Polisi tidak bisa asal menangkap tanpa bukti kuat. Kami harus memastikan siapa pelakunya, bagaimana modusnya, baru kemudian bergerak. Penangkapan ini adalah hasil dari kerja penyelidikan yang serius dan konsisten,” tegasnya.
Pelaku kini dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara. Polisi juga masih memburu rekannya yang kabur saat penangkapan.
Selain itu, AKP Budi mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat melintas di jalur rawan. Ia menekankan beberapa langkah pencegahan, seperti menghindari bepergian sendirian di malam hari, menggunakan kunci ganda saat parkir, tidak membawa barang berharga secara mencolok, serta segera melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan.
“Keamanan tidak hanya tugas polisi. Keberhasilan menciptakan rasa aman adalah hasil kerja sama semua pihak. Kami akan terus hadir di lapangan, namun partisipasi aktif masyarakat tetap menjadi kunci utama,” tegas AKP Budi.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi warga untuk tetap waspada, sekaligus menunjukkan komitmen Polres Lampung Selatan dalam menindak pelaku kejahatan di jalur lintas strategis demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.***












