SAMUDERA NEWS— Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Tanggamus berhasil digagalkan aparat Polsek Kota Agung Polres Tanggamus dengan dukungan penuh Tekab 308 Presisi. Penangkapan terjadi di Dusun Kampung Sawah, Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, Minggu (28/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor milik seorang mahasiswa.
Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, S.H., M.H., menjelaskan kronologi kasus ini. “Kasus ini bermula dari laporan korban, Fajar Rifqi Gunawan (20), mahasiswa yang mendapati sepeda motor Yamaha Xeon hitam miliknya hilang dari kontrakan sekitar pukul 03.00 WIB pada Sabtu (27/9/2025). Selain motor, sejumlah barang pribadi lainnya juga ikut raib. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp17 juta,” ujar AKP Feriyantoni, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Dari hasil penyelidikan intensif, tim Reskrim Polsek Kota Agung berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial HF (34), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung. HF ditangkap di wilayah Dusun Pancawarna dan mengakui perbuatannya bersama dua rekannya, AG dan RP, yang hingga saat ini masih buron.
“Pengembangan kasus mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian sempat disimpan di rumah RP di Pekon Payung, Kecamatan Kota Agung Barat, namun RP sudah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi,” jelas Kapolsek.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha Xeon hitam bernomor polisi B 3922 CBJ, satu lembar STNK, satu buku BPKB, serta sepasang sepatu merk Nike warna putih. Semua barang bukti kini diamankan di Polsek Kota Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
HF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap dua rekannya yang masih buron, agar pelaku lain tidak leluasa melancarkan aksi kejahatan di wilayah Tanggamus.
“Ini adalah peringatan bagi seluruh masyarakat agar lebih waspada dan selalu mengamankan kendaraan pribadi, terutama saat diparkir di tempat terbuka atau kontrakan. Jangan mudah lengah, karena pelaku curanmor bisa memanfaatkan kesempatan sekecil apapun,” tegas AKP Feriyantoni.
Penangkapan ini menegaskan kerja sama efektif antara Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi dalam memberantas kejahatan di Tanggamus. Aparat juga mengimbau warga untuk segera melapor bila mengetahui informasi terkait pelaku buron, guna mempercepat proses penegakan hukum.***












