SAMUDERA NEWS – Meskipun janji pemerintah untuk mengangkat semua tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun ada satu tahapan krusial yang harus dilalui: lolos verifikasi dan validasi. Tanpa itu, tak ada tempat bagi mereka dalam pengangkatan PPPK di tahun ini.
Menurut MenPANRB, tahapan ini menjadi prioritas utama dalam upaya penataan tenaga honorer di Indonesia. Dalam langkah progresif, pemerintah akan menyandang status PPPK sesuai amanat UU ASN 2023, menggantikan status honorer yang selama ini dipertanyakan.
Pengangkatan ini tidak hanya menyiratkan perubahan status, tapi juga menawarkan solusi konkret terhadap masalah yang dihadapi oleh tenaga honorer. Melalui serangkaian tahapan, termasuk verifikasi dan validasi data oleh BPKP dan BKN, pintu menuju PPPK terbuka lebar bagi yang mampu melewatinya.***








