SAMUDERA NEWS- Masalah keadilan pendidikan di Indonesia kembali memanas dan menyebar ke beberapa provinsi. Saat ini, setidaknya tiga provinsi menyoroti ketimpangan dalam kebijakan pendidikan yang dinilai merugikan sekolah swasta dan lembaga pendidikan masyarakat.
Di Jawa Barat, kontroversi muncul akibat kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi dari Partai Gerindra yang menetapkan jumlah siswa per kelas hingga 50 orang dalam satu rombongan belajar (rombel). Lebih dari lima organisasi sekolah swasta SMA menggugat kebijakan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Para penggugat menilai aturan ini membatasi kapasitas sekolah swasta dan mengancam kualitas pendidikan yang selama ini diberikan.
Sementara itu, di Lampung, kepala sekolah swasta mengungkapkan kekhawatiran atas kebijakan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, juga kader Partai Gerindra. Mereka menuding pemerintah daerah pelan-pelan menyudutkan Lembaga Pendidikan Masyarakat (LPM) melalui aturan yang tidak adil. Indikasi nyata terlihat dari penerimaan SMA/SMK Negeri yang menerima lebih dari 12.000 lulusan SMP tanpa mempertimbangkan kapasitas kelas dan rombel. Hal ini membuat sekolah swasta hanya mendapatkan sisa sekitar 2.000 siswa, yang menjadi rebutan ratusan sekolah.
Kekhawatiran kepala sekolah semakin bertambah ketika pemerintah daerah membiarkan Wali Kota Bandar Lampung menyalahi regulasi dengan mendirikan SMA Siger, sekolah yang masih ilegal. Padahal sekolah swasta lain tidak mendapatkan bantuan APBD, termasuk subsidi Bosda atau BOP, untuk tahun ajaran 2025-2026. Banyak kepala sekolah menilai kondisi ini sebagai bentuk diskriminasi dan ancaman terhadap eksistensi pendidikan swasta.
Di tengah polemik ini, gerakan guru swasta juga mulai bergerak. Gerakan Guru Anti Diskriminasi (Granad) Indonesia menyatakan akan menemui Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Agama, dan Kementerian Keuangan pada 30 Oktober 2025 untuk menuntut keadilan. Mereka menuntut agar guru swasta dan guru madrasah diangkat menjadi ASN atau P3K, melunasi pembayaran inpassing, serta mempercepat proses sertifikasi sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Gelombang protes ini bukan hanya soal status atau gaji guru, tetapi menyangkut martabat pendidikan Indonesia. Pertanyaannya kini, apakah pemerintahan Prabowo-Gibran akan mampu menegakkan keadilan pendidikan tanpa diskriminasi, memastikan sekolah swasta dan lembaga pendidikan rakyat tetap eksis, dan menjaga kualitas pendidikan untuk seluruh lapisan masyarakat?***












