SAMUDERA NEWS– Setelah setahun menjadi buronan, dua pelaku begal motor di Kabupaten Pringsewu akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Khusus Anti Bandit Satreskrim Polres Pringsewu. Kasus ini bermula pada November 2024 lalu, ketika seorang petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu menjadi korban perampasan sepeda motor dan sejumlah barang berharga. Penangkapan kedua tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda pada Senin, 27 Oktober 2025.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, memaparkan kronologi penangkapan. Tersangka pertama, Sukandar (27), ditangkap saat berada di tempat kerjanya di Pekon Benteng Jaya, Kecamatan Kota Agung, sekitar pukul 16.30 WIB. Sekitar 30 menit kemudian, tim kepolisian berhasil meringkus Gunadi Prasetyo (26) di kediamannya tanpa perlawanan. Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.
AKP Johannes menjelaskan, peristiwa begal terjadi pada 5 November 2024 sekitar pukul 06.00 WIB di jalan persawahan Pekon Sidoharjo, Kabupaten Pringsewu. Korban, Eka Priyanti (29), warga Pekon Rejosari, sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat untuk berangkat kerja. Tiba-tiba, dua pelaku menghadang laju kendaraannya. Salah satu pelaku mengancam korban dengan senjata tajam jenis pisau, kemudian merampas sepeda motor, uang tunai Rp500 ribu, dan satu kantong beras yang tersimpan di bagasi.
Dalam pemeriksaan, Sukandar mengaku merencanakan aksi begal tersebut dan mengajak Gunadi melancarkan perbuatan itu. Sepeda motor hasil rampasan dijual di Bandar Lampung seharga Rp6 juta, kemudian uangnya dibagi rata. Sukandar menggunakan bagian uangnya untuk berjudi daring dan kebutuhan pribadi, sementara Gunadi menggunakan uangnya untuk membayar angsuran kendaraan. Kedua pelaku juga mengaku telah membuang pisau yang digunakan untuk mengancam korban ke sungai tak lama setelah kejadian.
Barang bukti sepeda motor milik korban berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada Eka Priyanti. AKP Johannes menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Eka Priyanti menyatakan rasa syukurnya atas penangkapan kedua pelaku. “Alhamdulillah motor saya sudah kembali. Saya sangat berterima kasih kepada polisi di Polres Pringsewu yang cepat menangani laporan saya sampai pelakunya tertangkap. Saya merasa lega dan lebih tenang sekarang,” ujarnya.
Kejadian ini menjadi perhatian publik karena aksi begal yang terjadi di jalan sepi saat pagi hari menunjukkan pentingnya kewaspadaan warga. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di wilayahnya. Kasus ini juga menegaskan komitmen Polres Pringsewu dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya begal yang meresahkan warga.***












