SAMUDERA NEWS– Sidang pra peradilan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) hari ini (3/12) di PN Tanjungkarang bikin heboh netizen dan pengamat hukum. Dua ahli yang dihadirkan pemohon, Direktur Utama M. Hermawan Eriadi, dari Universitas Indonesia (UI) membongkar kelemahan serius dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Ahli Keuangan Negara, Dian Puji Nugraha Simatupang, dan Ahli Hukum Pidana, Akhyar Salmi, dengan tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Hermawan cacat prosedur. Akhyar menegaskan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan materil calon tersangka dan tanpa dua alat bukti sah adalah pelanggaran konstitusi. “Ini pelanggaran asas due process of law dan asas audi et alteram partem,” tegasnya.
Dian Simatupang menjelaskan secara rinci bahwa menurut UU No. 15/2006, UU No. 15/2004, dan Peraturan BPK No. 1/2020, kerugian negara harus jelas, pasti, dan terukur sebelum tersangka bisa ditetapkan. Dalam kasus PT LEB, jaksa tidak pernah menyampaikan laporan audit kerugian negara secara lengkap kepada Hermawan. “Sekadar indikasi nggak boleh jadi dasar penetapan tersangka. Kalau audit nggak pasti, unsur merugikan negara belum terpenuhi,” katanya.
Ketika ditanya soal fasilitas negara, Dian menekankan bahwa participating interest (PI) 10% yang diterima LEB justru menghasilkan dividen untuk negara/daerah, bukan fasilitas negara. Hal ini membuat tuduhan penyalahgunaan fasilitas negara jadi tidak relevan.
Sementara itu, Akhyar Salmi menyoroti bahwa Kejati Lampung mengabaikan prosedur wajib pemeriksaan calon tersangka secara materiil. Tanpa konfrontasi dengan saksi dan penjelasan alat bukti, penetapan tersangka hanya jadi dugaan administratif. “Ini berpotensi abuse of power. Penetapan tersangka harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bukan sebaliknya,” katanya.
Kuasa hukum Hermawan, Riki Martim, menilai keterangan dua ahli ini sebagai pukulan telak bagi Kejaksaan. “Bukti tidak lengkap, kerugian negara tidak jelas, prosedur pelanggaran konstitusi terjadi, semua syarat formil nggak terpenuhi. Penetapan tersangka berdiri di atas kekosongan bukti,” ujarnya. Riki juga menyoroti bahwa hingga hari keempat sidang, laporan hasil audit BPKP masih belum lengkap diserahkan oleh termohon, sehingga dasar kerugian negara tetap abu-abu.
Sidang hari ini menegaskan bahwa Kejati Lampung belum mampu menunjukkan dua alat bukti sah, tidak menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan, dan gagal menghadirkan saksi ahli dari pihak mereka sendiri. Padahal, agenda besok Kamis, 4 Desember 2025, seharusnya mendengar kesimpulan dari kedua pihak, namun Kejaksaan tetap memilih untuk tidak menghadirkan saksi maupun ahli.
Drama sidang PT LEB ini menjadi sorotan netizen karena mengangkat isu serius terkait transparansi, prosedur hukum, dan potensi penyalahgunaan wewenang. Banyak pengamat hukum menilai kasus ini bakal menjadi preseden penting terkait standar pemeriksaan tersangka dalam kasus korupsi di Indonesia.
Dengan bukti yang belum utuh dan penetapan tersangka yang dipertanyakan, publik makin penasaran dengan keputusan hakim. Semua mata tertuju pada PN Tanjung Karang besok, menunggu apakah keadilan akan ditegakkan atau prosedur hukum tetap jadi misteri.***












