• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, July 9, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Sidang PT LEB Bikin Heboh: Ahli UI Bongkar Kekacauan Penyidikan, Bukti Kosong Jadi Sorotan

MeldabyMelda
03/12/2025
in Berita
Sidang PT LEB Bikin Heboh: Ahli UI Bongkar Kekacauan Penyidikan, Bukti Kosong Jadi Sorotan
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Sidang pra peradilan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) hari ini (3/12) di PN Tanjungkarang bikin heboh netizen dan pengamat hukum. Dua ahli yang dihadirkan pemohon, Direktur Utama M. Hermawan Eriadi, dari Universitas Indonesia (UI) membongkar kelemahan serius dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Ahli Keuangan Negara, Dian Puji Nugraha Simatupang, dan Ahli Hukum Pidana, Akhyar Salmi, dengan tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Hermawan cacat prosedur. Akhyar menegaskan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan materil calon tersangka dan tanpa dua alat bukti sah adalah pelanggaran konstitusi. “Ini pelanggaran asas due process of law dan asas audi et alteram partem,” tegasnya.

Dian Simatupang menjelaskan secara rinci bahwa menurut UU No. 15/2006, UU No. 15/2004, dan Peraturan BPK No. 1/2020, kerugian negara harus jelas, pasti, dan terukur sebelum tersangka bisa ditetapkan. Dalam kasus PT LEB, jaksa tidak pernah menyampaikan laporan audit kerugian negara secara lengkap kepada Hermawan. “Sekadar indikasi nggak boleh jadi dasar penetapan tersangka. Kalau audit nggak pasti, unsur merugikan negara belum terpenuhi,” katanya.

BeritaLainnya

Umi Laila: Bersih Desa Wonodadi Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Wujud Syukur dan Persatuan

Kabar Baik! Warga Lampung Selatan Bisa Aktifkan JKN Saat Membutuhkan Layanan Kesehatan

Ketika ditanya soal fasilitas negara, Dian menekankan bahwa participating interest (PI) 10% yang diterima LEB justru menghasilkan dividen untuk negara/daerah, bukan fasilitas negara. Hal ini membuat tuduhan penyalahgunaan fasilitas negara jadi tidak relevan.

Sementara itu, Akhyar Salmi menyoroti bahwa Kejati Lampung mengabaikan prosedur wajib pemeriksaan calon tersangka secara materiil. Tanpa konfrontasi dengan saksi dan penjelasan alat bukti, penetapan tersangka hanya jadi dugaan administratif. “Ini berpotensi abuse of power. Penetapan tersangka harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bukan sebaliknya,” katanya.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum Hermawan, Riki Martim, menilai keterangan dua ahli ini sebagai pukulan telak bagi Kejaksaan. “Bukti tidak lengkap, kerugian negara tidak jelas, prosedur pelanggaran konstitusi terjadi, semua syarat formil nggak terpenuhi. Penetapan tersangka berdiri di atas kekosongan bukti,” ujarnya. Riki juga menyoroti bahwa hingga hari keempat sidang, laporan hasil audit BPKP masih belum lengkap diserahkan oleh termohon, sehingga dasar kerugian negara tetap abu-abu.

Sidang hari ini menegaskan bahwa Kejati Lampung belum mampu menunjukkan dua alat bukti sah, tidak menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan, dan gagal menghadirkan saksi ahli dari pihak mereka sendiri. Padahal, agenda besok Kamis, 4 Desember 2025, seharusnya mendengar kesimpulan dari kedua pihak, namun Kejaksaan tetap memilih untuk tidak menghadirkan saksi maupun ahli.

Drama sidang PT LEB ini menjadi sorotan netizen karena mengangkat isu serius terkait transparansi, prosedur hukum, dan potensi penyalahgunaan wewenang. Banyak pengamat hukum menilai kasus ini bakal menjadi preseden penting terkait standar pemeriksaan tersangka dalam kasus korupsi di Indonesia.

Dengan bukti yang belum utuh dan penetapan tersangka yang dipertanyakan, publik makin penasaran dengan keputusan hakim. Semua mata tertuju pada PN Tanjung Karang besok, menunggu apakah keadilan akan ditegakkan atau prosedur hukum tetap jadi misteri.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: ahli keuanganahli pidanaAkhyar SalmiBPKPDian SimatupangDugaan Korupsihukum pidanaKejati Lampungkeuangan negaraM Hermawan EriadiPT LEBSidang Pra PeradilanUniversitas Indonesia
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Sidang Pra Peradilan Dirut PT LEB Menuju Kesimpulan, Kejati Lampung Tak Hadirkan Saksi Ahli

Next Post

Wabup Pringsewu Siap Pastikan Harga Aman Jelang Nataru, Strategi TPID Lampung Jadi Sorotan

Related Posts

Umi Laila: Bersih Desa Wonodadi Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Wujud Syukur dan Persatuan
Berita

Umi Laila: Bersih Desa Wonodadi Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Wujud Syukur dan Persatuan

09/07/2026
Kabar Baik! Warga Lampung Selatan Bisa Aktifkan JKN Saat Membutuhkan Layanan Kesehatan
Berita

Kabar Baik! Warga Lampung Selatan Bisa Aktifkan JKN Saat Membutuhkan Layanan Kesehatan

09/07/2026
Realisasi PAD Lampung Timur Dibandingkan, Apa Bedanya Era Ela Siti Nuryamah dan M. Dawam Rahardjo?
Berita

Realisasi PAD Lampung Timur Dibandingkan, Apa Bedanya Era Ela Siti Nuryamah dan M. Dawam Rahardjo?

09/07/2026
Bagaimana Polisi Menangani Kasus Penipuan Identitas
Berita

Bagaimana Polisi Menangani Kasus Penipuan Identitas

09/07/2026
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, Ketua DPRD Lampung Selatan Nyatakan Dukungan Penuh
Berita

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, Ketua DPRD Lampung Selatan Nyatakan Dukungan Penuh

08/07/2026
Pemkab Lampung Selatan Hidupkan Kembali L2WARK, Bupati Egi Bidik Dampak Ekonomi dan Pariwisata
Berita

Pemkab Lampung Selatan Hidupkan Kembali L2WARK, Bupati Egi Bidik Dampak Ekonomi dan Pariwisata

08/07/2026
Next Post
Wabup Pringsewu Siap Pastikan Harga Aman Jelang Nataru, Strategi TPID Lampung Jadi Sorotan

Wabup Pringsewu Siap Pastikan Harga Aman Jelang Nataru, Strategi TPID Lampung Jadi Sorotan

Sunatan Massal Polsek Candipuro Jadi Ajang Keakraban, Anak Disabilitas Ikut Meriahkan

Sunatan Massal Polsek Candipuro Jadi Ajang Keakraban, Anak Disabilitas Ikut Meriahkan

Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Dinilai Tutupi Bukti dan Absenkan Saksi Ahli

Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Dinilai Tutupi Bukti dan Absenkan Saksi Ahli

Andi Arief Ingatkan Warga Lampung Barat dan Tanggamus Waspada Bibit Siklon Tropis: BMKG Sudah Keluarkan Peringatan Dini

Andi Arief Ingatkan Warga Lampung Barat dan Tanggamus Waspada Bibit Siklon Tropis: BMKG Sudah Keluarkan Peringatan Dini

Gemira Lampung Dorong Kadernya Berdayakan UMKM dan Dirikan Pangkalan Elpiji, Strategi Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan

Gemira Lampung Dorong Kadernya Berdayakan UMKM dan Dirikan Pangkalan Elpiji, Strategi Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan

Berita Terkini

  • Umi Laila: Bersih Desa Wonodadi Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Wujud Syukur dan Persatuan
  • Kabar Baik! Warga Lampung Selatan Bisa Aktifkan JKN Saat Membutuhkan Layanan Kesehatan
  • Realisasi PAD Lampung Timur Dibandingkan, Apa Bedanya Era Ela Siti Nuryamah dan M. Dawam Rahardjo?
  • Bagaimana Polisi Menangani Kasus Penipuan Identitas
  • Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, Ketua DPRD Lampung Selatan Nyatakan Dukungan Penuh

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In