• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, August 24, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Dinilai Tutupi Bukti dan Absenkan Saksi Ahli

MeldabyMelda
03/12/2025
in Berita
Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Dinilai Tutupi Bukti dan Absenkan Saksi Ahli
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS – Sidang pra peradilan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) memasuki hari keempat, Rabu (3/12/2025), dan memunculkan sorotan tajam terhadap Kejaksaan Tinggi Lampung. Kuasa hukum Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka, sementara Kejati Lampung memilih enggan memberikan klarifikasi publik.

Hari keempat sidang seharusnya diisi dengan mendengar keterangan saksi ahli dari kedua belah pihak. Namun, hanya pihak pemohon yang menghadirkan ahli. Dua akademisi Universitas Indonesia yang dihadirkan adalah Dian Puji Nugraha Simatupang, ahli keuangan negara, dan Akhyar Salmi, pakar hukum pidana. Keputusan Kejati Lampung untuk tidak menghadirkan saksi ahli memicu spekulasi di kalangan publik dan pengamat hukum.

Ferdi Gusnan, eks Dirut PT Wahana Raharja yang hadir sebagai saksi, mengungkapkan pandangannya mengenai sikap Kejati. Menurutnya, ketidakhadiran saksi ahli dari pihak kejaksaan menunjukkan kepercayaan diri berlebih atau strategi tertentu untuk memenangkan perkara tanpa pembuktian langsung di persidangan.

BeritaLainnya

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta

Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa

Kuasa hukum M. Hermawan Eriadi, Riki Martim, menyoroti masalah serius terkait transparansi laporan hasil audit kerugian negara. Menurut Riki, dokumen yang diserahkan Kejati Lampung masih parsial, berisi halaman yang lompat-lompat dan tidak lengkap. Hal ini dinilai menghambat hak tersangka untuk menanggapi tuduhan secara menyeluruh.

“Laporan hasil audit tidak dihadirkan lengkap. Berkasnya acak, parsial, dan tidak utuh. Ini membuat seluruh proses penetapan tersangka menjadi dipertanyakan,” ujar Riki Martim.

ADVERTISEMENT

Saksi ahli Akhyar Salmi menekankan bahwa ketiadaan laporan audit lengkap membuat satu alat bukti belum sah. Menurutnya, aturan hukum menuntut bukti harus lengkap, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa itu, penetapan tersangka menjadi rawan digugat di pengadilan.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti klaim Kejati Lampung terkait legalitas PT LJU dan PT LEB, yang dianggap memengaruhi sahnya penggunaan keuangan operasional perusahaan. Riki Martim menegaskan dasar pernyataan tersebut lemah karena Kejati Lampung tidak berkoordinasi dengan pihak berwenang, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang memiliki otoritas atas perusahaan migas. Pernyataan yang hanya berdasar ahli namun tidak dihadirkan dalam sidang dinilai cacat prosedur.

Dian Simatupang menambahkan bahwa hanya pejabat otorisasi dan keputusan pengadilan yang berwenang menilai legalitas perusahaan. Dengan demikian, klaim Kejati Lampung terkait operasional PT LJU dan PT LEB tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Riki Martim juga menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Kejati Lampung. Pra peradilan seharusnya menjadi sarana bagi kedua pihak untuk menguji ketetapan tersangka. Namun sampai hari keempat, Kejati Lampung belum menyerahkan laporan audit lengkap, sementara beberapa sangkaan mereka hanya berdasar pendapat ahli yang tidak hadir.

“Kami kecewa karena sampai hari keempat, Kejati Lampung masih menutup-nutupi laporan hasil auditnya. Hal ini mengurangi rasa keadilan dalam proses hukum yang seharusnya transparan,” ujar Riki.

Sementara itu, Zahri, perwakilan Pidsus Kejati Lampung, menolak memberikan komentar soal keterangan kuasa hukum dan saksi ahli. “Ke Penkum aja langsung ya,” ujarnya singkat.

Sidang pra peradilan ini akan berlanjut pada Kamis, 4 Desember 2025, dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari kedua belah pihak. Publik menunggu dengan cermat bagaimana hakim akan menanggapi kejanggalan-kejanggalan yang diungkap kuasa hukum serta ketidaklengkapan bukti dari pihak kejaksaan.

Kejadian ini menimbulkan sorotan luas mengenai transparansi penyidikan tipikor di Lampung, terutama terkait penetapan tersangka tanpa alat bukti lengkap dan absennya saksi ahli dari pihak penyidik. Hal ini bisa menjadi titik balik dalam penegakan hukum yang lebih akuntabel dan adil bagi semua pihak.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: audit kerugian negarahukum pidanakejanggalan penetapan tersangkaKejati Lampungkuasa hukumPT LEBsidang praperadilantipikor LampungTransparansiUniversitas Indonesia
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Sunatan Massal Polsek Candipuro Jadi Ajang Keakraban, Anak Disabilitas Ikut Meriahkan

Next Post

Andi Arief Ingatkan Warga Lampung Barat dan Tanggamus Waspada Bibit Siklon Tropis: BMKG Sudah Keluarkan Peringatan Dini

Related Posts

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta
Berita

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta

23/08/2026
Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa
Berita

Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa

23/08/2026
Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat KBSB Kalianda, Bazar Bundo Kandung Ikut Meriah
Berita

Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat KBSB Kalianda, Bazar Bundo Kandung Ikut Meriah

23/08/2026
Dari “Aku dan Kekasih” ke “Orang dan Binatang”, Evolusi Kepenyairan Muhammad Alfariezie
Berita

Dari “Aku dan Kekasih” ke “Orang dan Binatang”, Evolusi Kepenyairan Muhammad Alfariezie

23/08/2026
Hak Tersangka dan Korban dalam Perkara Pidana yang Wajib Diketahui
Berita

Hak Tersangka dan Korban dalam Perkara Pidana yang Wajib Diketahui

23/08/2026
Pengawasan Anggaran Negara
Berita

Pengawasan Anggaran Negara

23/08/2026
Next Post
Andi Arief Ingatkan Warga Lampung Barat dan Tanggamus Waspada Bibit Siklon Tropis: BMKG Sudah Keluarkan Peringatan Dini

Andi Arief Ingatkan Warga Lampung Barat dan Tanggamus Waspada Bibit Siklon Tropis: BMKG Sudah Keluarkan Peringatan Dini

Gemira Lampung Dorong Kadernya Berdayakan UMKM dan Dirikan Pangkalan Elpiji, Strategi Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan

Gemira Lampung Dorong Kadernya Berdayakan UMKM dan Dirikan Pangkalan Elpiji, Strategi Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan

Gejolak Baru di Bandar Lampung: SMA Siger dan Jejak Kontroversi Kadisdikbud Masuk Radar Penyelidikan Polda

Gejolak Baru di Bandar Lampung: SMA Siger dan Jejak Kontroversi Kadisdikbud Masuk Radar Penyelidikan Polda

Akses Warga Terisolasi Bertahun-Tahun, Polres Pringsewu Dorong Pembangunan 5 Jembatan Gantung: Banjarrejo Jadi Titik Paling Kritis

Akses Warga Terisolasi Bertahun-Tahun, Polres Pringsewu Dorong Pembangunan 5 Jembatan Gantung: Banjarrejo Jadi Titik Paling Kritis

Peringatan Hari Bakti PU ke-80: Mengungkap Arah Baru Infrastruktur Lampung untuk Indonesia Maju 2045

Peringatan Hari Bakti PU ke-80: Mengungkap Arah Baru Infrastruktur Lampung untuk Indonesia Maju 2045

Berita Terkini

  • Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta
  • Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa
  • Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat KBSB Kalianda, Bazar Bundo Kandung Ikut Meriah
  • Dari “Aku dan Kekasih” ke “Orang dan Binatang”, Evolusi Kepenyairan Muhammad Alfariezie
  • Hak Tersangka dan Korban dalam Perkara Pidana yang Wajib Diketahui

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In