SAMUDERA NEWS – Sidang pra peradilan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) memasuki hari keempat, Rabu (3/12/2025), dan memunculkan sorotan tajam terhadap Kejaksaan Tinggi Lampung. Kuasa hukum Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka, sementara Kejati Lampung memilih enggan memberikan klarifikasi publik.
Hari keempat sidang seharusnya diisi dengan mendengar keterangan saksi ahli dari kedua belah pihak. Namun, hanya pihak pemohon yang menghadirkan ahli. Dua akademisi Universitas Indonesia yang dihadirkan adalah Dian Puji Nugraha Simatupang, ahli keuangan negara, dan Akhyar Salmi, pakar hukum pidana. Keputusan Kejati Lampung untuk tidak menghadirkan saksi ahli memicu spekulasi di kalangan publik dan pengamat hukum.
Ferdi Gusnan, eks Dirut PT Wahana Raharja yang hadir sebagai saksi, mengungkapkan pandangannya mengenai sikap Kejati. Menurutnya, ketidakhadiran saksi ahli dari pihak kejaksaan menunjukkan kepercayaan diri berlebih atau strategi tertentu untuk memenangkan perkara tanpa pembuktian langsung di persidangan.
Kuasa hukum M. Hermawan Eriadi, Riki Martim, menyoroti masalah serius terkait transparansi laporan hasil audit kerugian negara. Menurut Riki, dokumen yang diserahkan Kejati Lampung masih parsial, berisi halaman yang lompat-lompat dan tidak lengkap. Hal ini dinilai menghambat hak tersangka untuk menanggapi tuduhan secara menyeluruh.
“Laporan hasil audit tidak dihadirkan lengkap. Berkasnya acak, parsial, dan tidak utuh. Ini membuat seluruh proses penetapan tersangka menjadi dipertanyakan,” ujar Riki Martim.
Saksi ahli Akhyar Salmi menekankan bahwa ketiadaan laporan audit lengkap membuat satu alat bukti belum sah. Menurutnya, aturan hukum menuntut bukti harus lengkap, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa itu, penetapan tersangka menjadi rawan digugat di pengadilan.
Selain itu, kuasa hukum menyoroti klaim Kejati Lampung terkait legalitas PT LJU dan PT LEB, yang dianggap memengaruhi sahnya penggunaan keuangan operasional perusahaan. Riki Martim menegaskan dasar pernyataan tersebut lemah karena Kejati Lampung tidak berkoordinasi dengan pihak berwenang, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang memiliki otoritas atas perusahaan migas. Pernyataan yang hanya berdasar ahli namun tidak dihadirkan dalam sidang dinilai cacat prosedur.
Dian Simatupang menambahkan bahwa hanya pejabat otorisasi dan keputusan pengadilan yang berwenang menilai legalitas perusahaan. Dengan demikian, klaim Kejati Lampung terkait operasional PT LJU dan PT LEB tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Riki Martim juga menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Kejati Lampung. Pra peradilan seharusnya menjadi sarana bagi kedua pihak untuk menguji ketetapan tersangka. Namun sampai hari keempat, Kejati Lampung belum menyerahkan laporan audit lengkap, sementara beberapa sangkaan mereka hanya berdasar pendapat ahli yang tidak hadir.
“Kami kecewa karena sampai hari keempat, Kejati Lampung masih menutup-nutupi laporan hasil auditnya. Hal ini mengurangi rasa keadilan dalam proses hukum yang seharusnya transparan,” ujar Riki.
Sementara itu, Zahri, perwakilan Pidsus Kejati Lampung, menolak memberikan komentar soal keterangan kuasa hukum dan saksi ahli. “Ke Penkum aja langsung ya,” ujarnya singkat.
Sidang pra peradilan ini akan berlanjut pada Kamis, 4 Desember 2025, dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari kedua belah pihak. Publik menunggu dengan cermat bagaimana hakim akan menanggapi kejanggalan-kejanggalan yang diungkap kuasa hukum serta ketidaklengkapan bukti dari pihak kejaksaan.
Kejadian ini menimbulkan sorotan luas mengenai transparansi penyidikan tipikor di Lampung, terutama terkait penetapan tersangka tanpa alat bukti lengkap dan absennya saksi ahli dari pihak penyidik. Hal ini bisa menjadi titik balik dalam penegakan hukum yang lebih akuntabel dan adil bagi semua pihak.***












