SAMUDERA NEWS- – Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi sorotan dengan pencairan bantuan PIP kuliah yang tidak dilakukan secara serentak. Menurut aturan yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek, pencairan tersebut akan dilakukan dalam 3 termin berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
Mahasiswa penerima PIP kuliah di berbagai daerah di Indonesia telah lama menantikan kabar mengenai pencairan bantuan tersebut. Namun, pencairan tidak dilakukan secara serentak, melainkan dibagi dalam 3 termin sesuai dengan kriteria tertentu.
Salah satu ketentuan yang disebutkan adalah bahwa pencairan PIP kuliah akan dilakukan dalam 3 termin yang telah ditentukan sebelumnya. Ketiga termin ini dibagi berdasarkan kriteria khusus, sehingga bagi mahasiswa yang belum menerima bantuan PIP diminta untuk bersabar, asalkan mereka telah terdaftar sebagai penerima PIP kuliah.
Berikut adalah penjelasan mengenai pencairan PIP kuliah dalam 3 termin berdasarkan kriteria:
- Termin pertama khusus untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Termin kedua khusus untuk usulan sekolah atau dewan.
- Termin ketiga khusus untuk mahasiswa yang belum pernah menerima bantuan PIP dari Kemendikbud tetapi telah mengaktifkan rekening pada tahun 2024.
Dengan demikian, bagi mahasiswa penerima PIP kuliah yang memenuhi salah satu kriteria tersebut, mereka kemungkinan besar akan segera menerima penyaluran bantuan PIP kuliah sesuai dengan termin yang telah ditentukan.***












