SAMUDERA NEWS– Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi dan Pembangunan (GMPDP) Lampung menyatakan sikap tegas terhadap praktik korupsi yang diduga melibatkan pejabat publik di sejumlah daerah. Organisasi masyarakat sipil ini memastikan akan melaporkan hasil investigasi mereka ke Polda Lampung sebagai bentuk komitmen mendorong penegakan hukum yang bersih dan transparan.
Ketua Investigasi GMPDP Lampung, Alian Hidayat, SH, mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah temuan dari hasil penelusuran di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung serta beberapa kabupaten, yakni Pesawaran, Tanggamus, dan Mesuji. Temuan tersebut, menurutnya, telah melalui proses pengumpulan data dan bukti pendukung yang dinilai cukup kuat untuk dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum.
Alian menjelaskan, langkah pelaporan ini merupakan bagian dari upaya kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan negara dan daerah. GMPDP Lampung menilai praktik korupsi masih menjadi persoalan serius yang berdampak langsung pada pelayanan publik dan pembangunan. Karena itu, organisasi ini merasa berkewajiban menyampaikan dugaan penyimpangan agar dapat diuji secara hukum oleh institusi berwenang.
“Silakan tunggu saja, apakah laporan ini akan ditindaklanjuti atau tidak oleh Polda Lampung. Yang jelas, laporan yang kami buat bukan hoaks. Kami memiliki bukti yang cukup kuat dan dapat menjerat para pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Alian Hidayat.
Ia menambahkan, laporan yang disiapkan tidak hanya akan disampaikan kepada kepolisian dan kejaksaan di tingkat daerah, tetapi juga telah dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Alian, langkah ini ditempuh agar penanganan perkara dapat dilakukan secara menyeluruh dan objektif, tanpa intervensi kepentingan tertentu.
Adapun temuan GMPDP Lampung meliputi dugaan pemborosan belanja alat tulis kantor dan belanja transportasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Di Kabupaten Pesawaran, investigasi menyoroti dugaan penyimpangan belanja publikasi, belanja rutin DPRD, serta kegiatan di salah satu organisasi perangkat daerah. Sementara di Kabupaten Tanggamus, GMPDP menemukan indikasi rekening penampungan dana tertentu, dugaan penyimpangan pengelolaan dana BLUD di rumah sakit daerah, hingga persoalan pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak sesuai ketentuan.
GMPDP Lampung menilai keterbukaan informasi kepada publik penting dilakukan agar masyarakat memahami proses pengawasan yang sedang berjalan. Menurut Alian, praktik korupsi yang dibiarkan tanpa pengungkapan hanya akan meninggalkan dampak buruk bagi generasi mendatang dan melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Melalui langkah ini, GMPDP Lampung berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti setiap laporan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Organisasi ini juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif mengawasi jalannya pemerintahan demi terwujudnya tata kelola yang bersih dan berintegritas.***












