SAMUDERA NEWS- Dana kapitasi BPJS Kesehatan tercatat mengalir setiap bulan ke seluruh Puskesmas di Kota Bandar Lampung sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama. Skema pembiayaan rutin ini memunculkan pertanyaan publik mengenai jumlah peserta BPJS yang terdaftar di masing-masing Puskesmas serta bagaimana transparansi pencairan dan pemanfaatan anggaran tersebut oleh pengelola layanan kesehatan.
Isu transparansi menjadi relevan karena Puskesmas saat ini telah berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan status tersebut, Puskesmas memiliki kewenangan lebih luas dalam mengelola keuangan, mulai dari perencanaan, pencairan, hingga penggunaan anggaran. Model BLUD dirancang untuk mendorong fleksibilitas pengelolaan sehingga pelayanan kesehatan dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Namun, kewenangan yang besar tersebut juga membawa risiko apabila tidak diiringi dengan pengawasan yang ketat. Pengelolaan dana yang longgar berpotensi memunculkan problematika klasik, khususnya dalam tata kelola keuangan. Jika tidak dikontrol dengan baik, kondisi ini dapat berdampak pada menurunnya integritas layanan, kualitas fasilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan.
Perlu dipahami bahwa dana kapitasi BPJS bersumber dari iuran peserta yang dibayarkan setiap bulan. Besaran dana yang diterima Puskesmas sangat bergantung pada jumlah peserta BPJS yang terdaftar di fasilitas tersebut. Oleh karena itu, publik memiliki kepentingan langsung untuk memastikan dana yang berasal dari iuran tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, yakni meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Selain dana kapitasi BPJS, Puskesmas BLUD juga menerima aliran anggaran dari berbagai sumber lain, seperti APBD melalui program P2KM, BPJS PBPU dan PPU, serta APBN melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Kompleksitas sumber pendanaan ini menuntut pengelolaan yang akuntabel dan transparan agar seluruh anggaran dapat saling melengkapi dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi praktik maladministrasi dalam pengelolaan anggaran Puskesmas.
“Obat harus tersedia, alat dan fasilitas harus terpelihara dan SDM juga diperkuat. Puskesmas itu garda terdepan pelayanan kesehatan warga. Jadi kita mau pelayanan harus meningkat dengan anggaran-anggaran itu,” ujarnya, Kamis, 24 Desember 2025.
Asroni menambahkan, Komisi 4 DPRD berkomitmen melakukan pengawasan ketat dan tidak akan berkompromi terhadap ketidaktertiban administrasi maupun pengelolaan anggaran yang menyimpang dari ketentuan. Hingga kini, jumlah pasti Puskesmas berstatus BLUD di Kota Bandar Lampung masih menunggu konfirmasi Dinas Kesehatan, namun terdapat kemungkinan seluruh 31 Puskesmas telah berstatus BLUD, sebagaimana terungkap dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi 4 DPRD.












