• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, July 9, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Kasus Kakek Mujiran Berlanjut, Laskar Lampung Soroti Keadilan bagi Masyarakat Kecil

MeldabyMelda
21/05/2026
in Berita
Kasus Kakek Mujiran Berlanjut, Laskar Lampung Soroti Keadilan bagi Masyarakat Kecil
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS — Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dalam kasus dugaan pencurian getah karet yang menjerat seorang lansia bernama Mujiran (72) belum mencapai titik damai. Dalam sidang lanjutan di pada Kamis (21/5/2026), mekanisme perdamaian yang didorong majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan kuasa hukum terdakwa tidak menghasilkan kesepakatan.

Pihak selaku pelapor tetap memilih melanjutkan proses hukum terhadap Mujiran, sehingga memunculkan kritik dari sejumlah pihak.

Sekretaris Jenderal , , mempertanyakan keberpihakan sosial perusahaan perkebunan negara terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.

BeritaLainnya

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, Ketua DPRD Lampung Selatan Nyatakan Dukungan Penuh

Pemkab Lampung Selatan Hidupkan Kembali L2WARK, Bupati Egi Bidik Dampak Ekonomi dan Pariwisata

“Investasi yang mengabaikan masyarakat adalah bentuk ketidakadilan. Jangan jadikan tanah kami hanya sebagai objek eksploitasi tanpa kontribusi yang nyata,” tegas Panji.

Menurutnya, perusahaan perkebunan milik negara semestinya tidak hanya berorientasi pada keuntungan korporasi, tetapi juga wajib memberikan manfaat sosial dan kesejahteraan nyata bagi masyarakat sekitar.

Panji menilai konflik hukum yang melibatkan warga kecil tidak bisa dilepaskan dari persoalan struktural seperti ketimpangan penguasaan lahan, akses ekonomi masyarakat, hingga minimnya distribusi manfaat usaha perkebunan.

ADVERTISEMENT

Selain menyoroti kasus Mujiran, Panji juga mengangkat persoalan kewajiban kebun plasma atau kebun masyarakat sebesar 20 persen yang menurutnya wajib dipenuhi perusahaan perkebunan sesuai ketentuan hukum.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Dalam aturan itu, perusahaan perkebunan diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas lahan yang diusahakan.

Menurut Panji, kewajiban tersebut juga diperkuat melalui berbagai regulasi pertanahan dan Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian ATR/BPN.

“Karena aturan perkebunan dan aturan HGU sama-sama mengatur kewajiban 20 persen kebun masyarakat, maka kewajiban itu secara yuridis tetap melekat kepada perusahaan sepanjang mereka masih menjalankan usaha perkebunan,” ujarnya.

Ia menegaskan negara dan perusahaan tidak boleh menutup mata terhadap hak masyarakat sekitar perkebunan serta meminta persoalan sosial-ekonomi warga tidak selalu diselesaikan melalui pendekatan pidana, terutama terhadap masyarakat kecil dan lansia.

Menurut Panji, kasus Mujiran seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap relasi perusahaan perkebunan negara dengan masyarakat sekitar, termasuk terkait implementasi tanggung jawab sosial perusahaan dan pemenuhan hak plasma masyarakat.***

Source: MELDA
Tags: LampungSelatanLaskarLampungMujiranPTPNRestorativeJustice
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

LSM PRO RAKYAT: Jangan Sampai Pusat Ngebut, Daerah Jalan di Tempat

Next Post

Proses Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik di Indonesia: Dari Aduan hingga Putusan Pengadilan

Related Posts

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, Ketua DPRD Lampung Selatan Nyatakan Dukungan Penuh
Berita

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, Ketua DPRD Lampung Selatan Nyatakan Dukungan Penuh

08/07/2026
Pemkab Lampung Selatan Hidupkan Kembali L2WARK, Bupati Egi Bidik Dampak Ekonomi dan Pariwisata
Berita

Pemkab Lampung Selatan Hidupkan Kembali L2WARK, Bupati Egi Bidik Dampak Ekonomi dan Pariwisata

08/07/2026
Pemkab Pringsewu Siapkan Rp7,6 Miliar untuk Bangun Jalur Dua, Ini Lokasi Proyeknya
Berita

Pemkab Pringsewu Siapkan Rp7,6 Miliar untuk Bangun Jalur Dua, Ini Lokasi Proyeknya

08/07/2026
Hendra Wijaya Mega: Tidak Boleh Ada Lagi Birokrasi Berbelit dalam Pelayanan Perizinan
Berita

Hendra Wijaya Mega: Tidak Boleh Ada Lagi Birokrasi Berbelit dalam Pelayanan Perizinan

08/07/2026
Bupati Tanggamus Lantik 12 Pejabat Baru, Tegaskan ASN Harus Bekerja Ikhlas dan Profesional
Berita

Bupati Tanggamus Lantik 12 Pejabat Baru, Tegaskan ASN Harus Bekerja Ikhlas dan Profesional

08/07/2026
Lonjakan Penumpang Saat Libur Sekolah, ASDP Pastikan Layanan di Empat Pelabuhan Utama Tetap Terkendali
Berita

Lonjakan Penumpang Saat Libur Sekolah, ASDP Pastikan Layanan di Empat Pelabuhan Utama Tetap Terkendali

08/07/2026
Next Post
Proses Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik di Indonesia: Dari Aduan hingga Putusan Pengadilan

Proses Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik di Indonesia: Dari Aduan hingga Putusan Pengadilan

Program Hilirisasi Tebu di Lampura Dipacu, Petani Dijanjikan Pendampingan Penuh

Program Hilirisasi Tebu di Lampura Dipacu, Petani Dijanjikan Pendampingan Penuh

Mampukah Prabowo Jadi Pemimpin “Tahan Banting” Seperti Jokowi?

Mampukah Prabowo Jadi Pemimpin “Tahan Banting” Seperti Jokowi?

Polemik PT Taspen Bandar Lampung Belum Selesai, Ahli Waris Minta Penjelasan Terbuka

Polemik PT Taspen Bandar Lampung Belum Selesai, Ahli Waris Minta Penjelasan Terbuka

Babinsa dan Istri Sulap Gudang Tua Jadi “Gudang Aksara” untuk Anak Desa

Babinsa dan Istri Sulap Gudang Tua Jadi “Gudang Aksara” untuk Anak Desa

Berita Terkini

  • Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, Ketua DPRD Lampung Selatan Nyatakan Dukungan Penuh
  • Pemkab Lampung Selatan Hidupkan Kembali L2WARK, Bupati Egi Bidik Dampak Ekonomi dan Pariwisata
  • Inggris Siapkan Senjata Baru Hadapi Norwegia, Tuchel Diprediksi Pakai Formasi 3-5-2
  • Pemkab Pringsewu Siapkan Rp7,6 Miliar untuk Bangun Jalur Dua, Ini Lokasi Proyeknya
  • Hendra Wijaya Mega: Tidak Boleh Ada Lagi Birokrasi Berbelit dalam Pelayanan Perizinan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In